klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Catat! Aturan Jam Operasional Destinasi Wisata, Cafe, Restoran, Tempat Kuliner, dan Pusat Perbelanjaan di Banyuwangi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Sosialisasi SE tentang aturan jam operasional di Kabupaten Banyuwangi. (ist)
Sosialisasi SE tentang aturan jam operasional di Kabupaten Banyuwangi. (ist)

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 Kabupaten Banyuwangi kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kebijakan pengendalian kegiatan masyarakat di masa pandemi. Dalam SE terbaru ini berisi tentang aturan jam operasional destinasi wisata, restoran dan warung makan, pusat perbelanjaan serta toko modern.

[irp]

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Banyuwangi, Mujiono mengatakan, pertimbangan mulai diberlakukannya jam operasional karena memperhatikan perkembangan kasus covid di Banyuwangi. Ketentuan ini berlaku sejak awal Februari 2021.

Berikut 11 poin kebijakan yang tercantum di dalam SE. Pertama, seluruh destinasi wisata beserta usaha jasa pariwisata yang ada di dalamnya beroperasi pukul 09.00 WIB - 15.00 WIB, dikecualikan untuk Kawah Ijen yakni pukul 03.00 WIB - 08.00 WIB dan Pantai Marina Boom pukul 09.00 WIB – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Pengecualian untuk jam buka tutup di Gunung Ijen, karena menyesuaikan dengan kebijakan BKSDA. Sedangkan operasional di Pantai Marina Boom untuk mengakomodir warung-warung rakyat yang ada di dalamnya, sehingga bisa sama dengan poin nomor dua,” terang Mujiono dalam sosialisasinya secara virtual yang diikuti oleh seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah, Selasa (2/2/2021).

Kedua, lanjut Mujiono, seluruh Kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat uliner lainnya beroperasi mulai pukul 07.00 WIB – 20.00 WIB. Untuk jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas, kecuali layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Ketiga, karaoke dan tempat hiburan beroperasi pukul 11.00 WIB – 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Keempat kegiatan usaha di seluruh RTH beroperasi dari pukul 12.00 WIB – 20.00 WIB, kecuali aktifitas olahraga yang bersifat operasional dan tidak bergerombol.

Kelima, membatasi kegiatan masyarakat yang bersifat keagamaan, keramaian dan perayaan (sesuai dengan Perbup Nomor 51 Tahun 2020). “Keenam, pusat perbelanjaan beroperasi pukul 10.00 WIB -18.00 WIB dan pengelola wajib menyediakan pos pengawasan protokol kesehatan. Ketujuh, toko-toko (modern/minimarket/tradisional) jam operasionalnya sama dengan poin 6, dikecualikan untuk fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan maksudnya adalah apotek, klinik, RS dan sejenisnya,” imbuhnya.

Delapan, seluruh jenis penginapan mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negative rapid antigen/Swab PCR. Sembilan, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada satuan Pendidikan diatur tersendiri. “Ke-sepuluh, pelangaran terhadap ketentuan di atas diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ke-sebelas, SE berlaku efektif mulai tanggal 2 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai situasi dan kondisi,” jelasnya.

Mujiono pun meminta agar seluruh Camat dan Kepala Desa bisa mensosialisasikan SE terbaru ini kepada warga dengan baik. Agar warga bisa mematuhi kebijakan tersebut, sehingga tujuan memutus mata rantai penularan Covid 19 bisa terwujud.

SE ini secara resmi ditandatangani oleh tim Satgas Covid yang terdiri atas Ketua, Bupati Abdullah Azwar Anas dan para Wakil Ketua yakni Kapolresta Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Dandim 0825 Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, Kepala Kejaksaan Negeri Mohammad Rawi, Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono serta Ketua Pengadilan Negeri Nova Flory Bunda. (nul)

Editor :