klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Hanya Karena Serbuk 0,32 Gram, Pemuda Warugunung Surabaya Dipenjara 5,6 Tahun

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa saat menjalani sidang putusan melalui daring di Pengadilan Negeri Gresik. (Faiz/klikjatim.com)
Terdakwa saat menjalani sidang putusan melalui daring di Pengadilan Negeri Gresik. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik—Angga Ariawan (23) asal Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya harus menerima kenyataan. Sebab, mulai hari ini dia harus tinggal di penjara selama lima tahun enam bulan gara-gara terbukti telah mengedarkan narkoba di Kabupaten Gresik.

[irp]

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (1/2/2021) kemarin. Dia secara sah dan meyakinkan telah mengedarkan narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,32 gram.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 tentang narkoba. Menjatuhkan kurungan pidana selama 5 tahun 6 bulan. Selain dijatuhi hukuman kurungan, terdakwa dijatuhi denda Rp. 800 juta. Namun bila tak sanggup membayar, maka diganti hukuman kurungan selama 2 bulan,” tegas Majelis Hakim  Wiwin Arodawanti saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan,  jaksa penuntut umum (JPU) Ngurah Wirajaya dari Kejaksaan Negeri Gresik menuntut hukuman selama 7 tahun denda Rp. 800 juta subsider 6 bulan.

Kendati demikian, JPU dan terdakwa atas vonis hakim menyatakan terima. “Terima bu hakim,” kata terdakwa saat menjalani sidang daring di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (1/2/2021) kemarin. 

Bagaimana sikap Jaksa? “Terima Bu hakim,” timpal Ngurah. Dengan begitu maka vonis hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Diketahui, Terdakwa Angga berurusan dengan hukum, pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekitar jam 23.00 WIB, ditangkap polisi Polsek Driyorejo di perumahan bukit bambe. Ketika digeledah, Polisi menemukan sabu seberat 0,32 gram di kantong celana. (mkr)

Editor :