klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pupuk Indonesia Larang Kios Jual Pupuk Subsidi Sistem Paketan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman.

KLIKJATIM.Com | Jakarta - PT Pupuk Indonesia melarang kios atau agen pupuk subsidi menjual pupuk dalam bentuk paketan. Selain dilarang, penjualan sistem paket merupakan pelanggaran distribusi pupuk subsidi dan agen atau kios bisa dicabut izin distribusinya oleh produsen.

[irp]

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Bakir Pasaman menanggapi kegiatan penjualan pupuk subsidi dalam bentuk paket yang dilakukan distributor. "Kami sudah membuat surat ke seluruh distributor dan kios, apabila ada yang mempaketkan (pupuk) ini adalah pelanggaran dan akan kami lakukan tindakan. Tidak ada aturan dari Pupuk Indonesia mempaketkan pupuk itu," kata Bakir Pasaman Selasa (2/2/2021).

Sementara itu Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal mengatakan, perusahaan tidak pernah memaksa petani untuk membeli pupuk non subsidi agar mereka bisa mendapatkan pupuk subsidi.

"Kami tidak pernah memaketkan, itu pilihan ada di petani, mau ambil subsidi urea saja boleh, subsidi urea dan NPK boleh, dan komersial urea pun boleh, tapi kami tidak memaksa. Tidak ada kebijakan dari perusahaan kami harus dipaketkan," kata Gusrizal.

Menurutnya, perseroan telah mengeluarkan surat imbauan kepada distributor dan kios di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan penjualan pupuk subsidi secara paket, apalagi memaksa petani untuk membeli pupuk non subsidi. Perlu ada pemahaman bahwa seringkali kios menawarkan pupuk jenis non subsidi kepada petani, mengingat alokasi atau jumlah ketentuan pupuk subsidi yang bisa diakses petani sangat terbatas jumlahnya.