KLIKJATIM.Com | Gresik — Imbauan kepada penjaga dan pengunjung warung kopi (warkop) di Gresik agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) Covid-19, serta tidak keluyuran pada malam hari jika tak ingin disuruh push up. Buktinya Minggu (31/1/2021) malam kemarin, petugas gabungan lintas instansi terpaksa menghukum para pelanggar prokes yang terjaring dalam operasi yustisi di wilayah Kecamatan Manyar. Salah satunya di warkop yang berlokasi di Desa Sembayat.
[irp]
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, tindakan tegas berupa hukuman push up bagi penjaga dan pengunjung warkop yang terjaring operasi ini, karena mereka dinilai bandel. Pasalnya petugas mendapati para pelanggar dengan kesalahan yang sama yaitu melanggar jam malam hingga dua kali. Sehingga tidak ada ampun lagi bagi pelanggar yang benar-benar mokong.
“Apalagi aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dari pusat diperpanjang hingga 8 Februari mendatang. Dan kami sudah mendapati dua kali penjaga warkop itu melanggar jam malam, sehingga kami tidak mentoleransi pelanggaran yang diulang-ulang. Karena aturan PPKM ini harus ditegakkan,” tegas Kapolsek saat mendampingi Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto.
Operasi ini gencar dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Misalkan ada pelaku usaha yang bandel melanggarnya akan diberikan tindakan tegas. “Kalau masih bandel akan kami tutup,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu.
Senada disampaikan oleh Camat Manyar, M Nadlelah saat didampingi Danramil 0817/06 Kapten Inf Imam Suudi. Menurutnya, tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha akan benar-benar diterapkan jika ditemukan pengusaha bandel melanggar prokes.
Hal ini mengacu sesuai Instruksi Presiden 6/2020, Peraturan Gubernur Jatim 2/2020 dan Peraturan Bupati Gresik 22/2020, serta Instruksi Mendagri 1/2020. Semua ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Gresik.
“Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi PPKM sanksinya hingga pencabutan izin usaha,” tegas M Nadlelah. (nul)
Editor : Redaksi