KLIKJATIM.Com | Gresik — Anggota Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan, Kabupaten Gresik mengamankan seorang pemuda yang mabuk di depan Warung Kopi (Workop) milik Nur Said di Desa Samirplapan, Kecamatan setempat, Rabu (27/1/2021). Tepatnya sekitar pukul 21.30 WIB.
[irp]
Parahnya lagi, saat itu pelaku bernama Mochammad Agung Tri Ardiansyah (21), asal Jalan Mastrip RT 02 Rw 02 Desa Sukomulyo Kecamatan/Kabupaten Lamongan tersebut juga kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Kebetulan ada polisi sedang patroli, sehingga pelaku yang merupakan arek Lamongan ini langsung diamankan dan digelandang ke sel tahanan Mapolsek Duduksampeyan.
"Awalnya kami mendapatkan informasi, kalau di sekitar lokasi itu sering digunakan nongkrong dan kegiatan minum-minuman keras. Ternyata pada saat anggota sedang patroli mengetahui peristiwa itu dan langsung mengamankannya, karena sangat bahaya sekali. Kondisi pelaku dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam,” ungkap Kapolsek Duduksampeyan, AKP Nur Sugeng Ari Putra, Kamis (28/1/2021).
Atas kejadian itu, lanjutnya, pelaku telah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam. “Senjata tajam yang dibawa jenis pisau ukuran 30 centimeter yang disimpan dalam jok sepeda matic nopol S 3959 JW warna biru putih,” ujar Sugeng.
Saat diinterogasi petugas, pelaku pun mengakui perbuatan tersebut. Alasannya membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerjanya di Desa Samirplapan.
“Pelaku kini ditahan di Mapolsek Duduksampeyan, termasuk barang bukti senjata tajam pisau dan Sepeda motor juga sudah diamankan,” tambah Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang–undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (nul)
Editor : Redaksi