klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Eks Kades Prambangan, Gresik Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Fariantono Eks Kades Prambangan Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik
Fariantono Eks Kades Prambangan Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan mantan Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Fariantono. Dia ditahan atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) sebesar Rp874 juta.

[irp]

Sebelumnya Fariantono menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipikor Satresrim Polres Gresik. Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kemudian setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik, tersangka kemudian penahanan dilanjutkan.

"Kamis tanggal 21 Januari kemarin sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga melalui Kanit Tipikor Iptu Ketut Riasa, Rabu, 27 Januari 2021.

Menurutnya, Fariantono kini telah mendekam di Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik sembari menunggu proses hukum yang akan dituntutkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor.  Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka untuk modal dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 namun ia tidak terpilih kembali.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adi Wibowo membenarkan adanya pelimpahan tersangka dari kepolisian. "Minggu depan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Dymas saat dikonfirmasi.

Fariantono sebenarnya tidak sekali ini ditahan atas kasus pidana yang membelitnya. Pada 2017 lalu, eks kades ini juga pernah ditahan atas kasus pemalsuan surat tanah. Fariantono dilaporkan  oleh Felix warga Surabaya ke polisi.

Dalam laporannya tersangka diduga memalsukan penerbitan Surat Riwayat Tanah yang ditandatangani Feriantono saat menjabat sebagai Kades Prambangan. Surat yang dianggap palsu itu diminta oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanah sengketa, Ayuni. Sedangkan peran Suliyono adalah meminta dan menyuruh dibuatnya surat itu. (hen)

Editor :