klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kejari Pasuruan Bakal Buka Kembali Penyidikan Korupsi Dispora

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Kasie Pidsus Kejari Pasuruan Deny Saputra
Kasie Pidsus Kejari Pasuruan Deny Saputra

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan bakal membuka kembali penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas Pemuda dan Olah Raha (Dispora) Kabupaten Pasuruan. Langkah itu ditempuh setelah kejaksaan menerima salinan putusan kasasi terpidana korupsi Lilik Wijayanti mantan Kabid Olah Raga Dispora Pasuruan.

[irp]

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra menjelaskan, pihaknya memang berencana mengusut kembali dugaan korupsi di Dispora memang akan dibuka, namun tidak saat ini. Alasannya, pihaknya masih menunggu salinan resmi atas putusan kasasi milik terpidana korupsi Lilik Wijayanti. “Petikan putusannya (Lilik, Red) memang ada. Tapi, kami masih menunggu salinan putusan resminya,” beber Denny.

Karena dari salinan putusan resmi itulah, pihaknya bisa mempelajari. Apakah kasus tersebut memang diperlukan untuk dikembangkan. “Dari putusan MA itu, kami bisa tahu apa yang harus dilakukan,” jelasnya.

Ia belum memastikan salinan resmi MA bisa turun kapan. Namun proyeksinya bisa Februari 2021 nanti. Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan Lilik sebagai tersangka dugaan korupsi di Dispora Kabupaten Pasuruan, Agustus 2019. Lilik dijadikan tersangka lantaran diduga melakukan tindak korupsi di instansi yang baru dibentuk tersebut.

Lilik yang divonis 7 tahun penjara itu, diduga tidak sendirian beraksi. Diduga, ada pihak lain yang juga mengorupsi uang negara. Karena kebocoran keuangan di Dispora, mencapai Rp 918 juta. Sementara, Lilik hanya diketahui merugikan negara sebesar Rp 69 juta.

Hal ini yang membuat Kejari Kabupaten Pasuruan berencana untuk membuka lembaran baru kasus yang diusut sejak 2017 lalu. Supaya, orang-orang yang terlibat, bisa merasakan apa yang dilakukannya. (hen)

Editor :