klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dana Desa Lajing Arosbaya Diduga Jadi Bancakan, Warga Kirim Laporan ke Pihak Berwajib

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pelapor Hobir (kanan) menunjukkan surat laporannya di depan awak media. (Suryadi Arfa/klikjatim.com)
Pelapor Hobir (kanan) menunjukkan surat laporannya di depan awak media. (Suryadi Arfa/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, yang diindikasi menjadi bancakan sejumlah oknum telah dilaporkan warga kepada para pihak berwajib dan instansi lain yang berkaitan. Yaitu mulai Satgas Dana Desa di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri Jawa Timur, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, dan BPK RI Jawa Timur.

[irp]

Hobir, warga Dusun Pocogan II, RT 7 RW 2, Desa Lajing selaku pelapor berharap, laporannya bisa segera ditindaklanjuti dengan memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa Lajing dari Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019. “Laporannya telah saya kirimkan pada tanggal 6 Januari 2021 dan pada tanggal 19 Januari 2021 saya dihubungi oleh salah satu institusi yang saya kirimi laporan. Dalam waktu dekat, saya akan dimintai keterangan sebagai pelapor. Karena itu saya akan segera mencari pengacara untuk menjadi kuasa hukum saya, untuk mendampingi dan membantu saya mengawal laporan saya,” ujar Hobir, Sabtu (23/1/2021).

Dia pun menjelaskan, kemunculan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Lajing ini setelah ditemukan beberapa kejanggalan. Karena dalam pengelolaan anggaran DD pada tahun 2019 senilai Rp 1.075.000.000 dinilai tidak transparan.

"Pengelolaan dana tersebut sangat tertutup, karena tidak terpampang di papan informasi tentang APBDes. Juga tidak adanya sosialisasi APBDes, sehingga warga desa minim sekali informasi tentang hal tersebut," jelasnya.

Kemudian dari informasi yang didapatkan, lanjut Hobir, DD tersebut digunakan untuk Program Pengembangan Wisata Tingkat Desa yang berlokasi di kawasan Dusun Pocogan, atau pesisir Desa Lajing. Namun lokasi tanahnya disebut masih tidak jelas, apakah Tanah Kas Desa (TKD) atau asetnya perhutani?

Rencananya saat itu, di lokasi wisata setempat akan dibangun 5 kios dengan anggaran Rp 420 juta. Lalu, 4 unit MCK serta fasilitas umum lainnya dianggarkan senilai Rp 420 juta, biaya urugan pasir laut sebanyak 120 truk sebesar Rp 240 juta, dan sisanya untuk ongkos pekerjaan dan lain-lain.

“Anggaran untuk proyek itu sudah dicairkan seluruhnya, tetapi sampai Desember 2019 nyatanya saat diperiksa oleh Badan Inspektorat Bangkalan pada tanggal 15 November 2019, diketahui kalau perkembangan proyek dana desa tersebut masih nol persen,” imbuhnya.

Bahkan sampai tahun 2021 ini, bangunan kios dan MCK tersebut bisa dibilang tidak selesai. Sehingga Hobir menduga, laporan terkait proyek DD telah direkayasa. Yaitu dengan siasat mengubah peruntukan DD Lajing menjadi Jalan Telford, agar pencairan tahap tiga untuk Desa Lajing senilai Rp 425 juta dapat dilakukan.

Sementara itu Kepala Desa Lajing, Sohib mengaku, bahwa pekerjaan proyek itu sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun 2019. “Kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak berwajib. Dan semua kegiatan sudah kita laksanakan sesuai juknis (petunjuk teknis) yang ada,” katanya saat dikonfirmasi.

“Yang perlu dipahami adalah, kami tidak pernah ada pemeriksaan dari Inspektorat. Kalau ada pemeriksaan dari inspektorat, yang jelas pasti muncul hasilnya. Dan, yang melakukan pemeriksaan terhadap kami adalah penyidik kepolisian,” lanjutnya.

Selanjutnya terkait kasus dugaan penyelewengan atau melawan hukum, tentu pihaknya akan mengikuti proses. Karena sekarang masih dalam penangan pihak kepolisian. “Kalau memang ada kerugian, kita akan melakukan pengembalian. Intinya secara penuh saya akan bertanggung jawab,” tegasnya. (nul)

Editor :