klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Satreskoba Polres Banyuwangi Amankan Bandar Narkoba Amankan SS Seperempat Kilogram dan 748 Ekstasi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat seperempat kilogram atau tepatnya 285 gram.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat seperempat kilogram atau tepatnya 285 gram.

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi menangkap bandar narkoba yang diringkus bandar narkoba,  Jony Krisbiantoro (40), Jumat (22/1/2021). Bos narkoba asal kecamatan Kabat ini ditangkap berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 285,29 gram dan 748 butir ekstasi.

[irp]

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan tangkapan untuk kasus narkoba kali ini cukup besar. Ironisnya, tersangka ini dulu merupakan mantan sopir pejabat di Banyuwangi. Tersangka kasus bandar narkoba ini mendekam di tahanan Polresta Banyuwangi. Tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Tangkapan kali ini cukup besar, kita menangkap sebanyak 748 butir pil ekstasi dengan berat 327,27 gram dan 4 paket sabu seberat 285,29 gram” jelas Kombes Arman.

Menurut Arman, tersangka merupakan otak dan pemilik narkoba. Dalam menjalankan bisnisnya, bandar narkoba tidak bertemu secara langsung dengan konsumennya.  Penangkapan bandar narkoba ini bermula dari pengembangan kasus hasil ungkap sebelumnya. Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 20 juta rupiah. 

“Selain itu kita juga mengamankan uang senilai Rp 20 juta dari hasil penjualan narkoba, satu buah kantong kain warna putih bermotif, satu unit timbangan elektrik, 2 buah kresek warna hitam, sebuah tas warna biru, satu unit Hp Iphone, sekantong plastic bekas bungkus teh”. Jelas Arman.

Arman juga menambahkan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya, modus yang digunakan oleh tersangka yaitu teknik ranjau dengan menaruh barang terlarang tersebut di tempat yang sudah disepakati oleh pembelinya. Barang tersebut dibeli oleh tersangka dari luar kota Banyuwangi, jadi ini merupakan jaringan antar kabupaten.  (hen)

Editor :