klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Nelayan Butuh Izin dari Gubernur atau Menteri, Cukup Datang ke Muncar

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, saat dialog bersama para nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan Muncar. Apriliana Devitasari/klikjatim.com
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, saat dialog bersama para nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan Muncar. Apriliana Devitasari/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi – Pemkab Banyuwangi menyiapkan pusat pelayanan publik khusus nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan Muncar, Banyuwangi. Fungsinya membantu pengurusan izin nelayan hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat pesisir.

[irp]

Berdasarkan regulasi, proses pengurusan dokumen kapal perikanan bukanlah kewenangan pemerintah daerah. Perizinan terkait surat ukur, sertifikat kelaikan dan pengawakan, PAS (tanda kepemilikan perahu) besar, dan gross akta, berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. 

Sementara perizinan terkait Alat Penangkap Ikan (API) seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Jatim.

Pada kesempatan berdialog bersama para nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan Muncar. Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas menngatakan pusat pelayanan khusus nelayan yang nantinya bisa menjembatani pengurusan perizinan baik dengan Pemprov Jatim maupun kementerian terkait.

Pusat pelayanan publik untuk nelayan tersebut akan dibuat semacam gerai perizinan perikanan. Nantinya terintegrasi dengan Provinsi Jawa Timur dan kementerian.

Ada petugas dari Pemkab Banyuwangi yang menjadi penghubung dengan Pemprov Jatim dan kementerian.  Atau bahkan ada petugas Pemprov Jatim dan kementerian yang ditempatkan di pusat pelayanan publik tersebut. 

Sementara itu, Kepala UPT PPP Muncar, Supinah, siap berkolaborasi bersama pemkab dan stakeholder terkait untuk memfasilitasi urusan perizinan kapal nelayan, khususnya kapal di atas 30 GT yang kewenangannya ada di pusat. 

"Kami siap memfasilitasi. Kapal di atas 30 GT akan dikumpulkan. Lalu kita undang KSOP untuk menjembatani perizinannya. Kita bisa buka gerai sehingga perizinannya bisa diurus di tempat. Sehingga lebih mudah," kata Supinah.  

Untuk melancarkan hal tersebut, Supinah mengimbau agar para pemilik kapal di atas 30 GT sudah melengkapi dokumen dan mengisi form pengajuannya secara lengkap.  Menanggapi hal itu, Anas pun meminta jajarannya untuk melakukan jemput bola membantu nelayan menyiapkan berbagai persyaratannya.(rtn)

Editor :