KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro berencana akan memanggila dua anggota DPRD Bojonegoro terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi jual beli proyek pengerjaan fisik bidang pendidikan. Pemanggilan dilakukan karena kedua anggota dewan tersebut tidak menghadiri pemeriksaan pada panggilan pertama.
[irp]
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan gelar perkara untuk mempelajari materi pelanggaran hukum untuk penyelidikannya. Sebelumnya, penyidik juga memanggil dua anggota DPRD Bojonegoro untuk dimintai keterangan, namun mangkir. “Dua saksi dari Anggota DPRD Bojonegoro akan kami jadwalkan ulang pemeriksaannya. Rencananya minggu ini,” terangnya.
DItambahkan, sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Sampai saat ini, menurut Iwan, jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak empat orang. Mulai dari unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, pelaksana proyek dan dari pelapor.
Sebelumnya diketahui, penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro sedang menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan langsung paket pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2020.
Sesuai dengan laporan awal, pembangunan fisik di bidang pendidikan sesuai dengan pokok pikiran (pokkir) DPRD yang dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Paket pekerjaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2020. (hen)
Editor : M Nur Afifullah