KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Dua tersangka Ririn Sunarko (37), warga Desa Bakung, Kecamatan Kanor, dan Juwarno (38), warga Desa/Kecamatan Sumberejo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pasalnya kedua warga Kabupaten Bojonegoro ini terlibat dalam kasus pencurian laptop di SDN Desa Bakung.
[irp]
"Ada dua tersangka, yang satunya sebagai pencuri dan satunya hanya sebagai (tempat) penyimpan barang di rumahnya," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (18/1/2021).
Lebih detailnya dijelaskan, kedua tersangka yang diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Bojonegoro tersebut memiliki peran masing-masing. Tersangka Ririn Sunarko bertugas sebagai eksekutor atau pelaku utama. Sedangkan tersangka Juwarno merupakan teman yang ikut membantu tersangka Ririn, untuk menyimpan barang hasil curian sebanyak 12 laptop di rumahnya.
Kronologis aksi pencurian terjadi pada Sabtu (9/1/2021) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu tersangka Ririn masuk ke area sekolah dengan memanjat pagar depan sekolahan. Begitu sudah berhasil masuk ke dalam, tersangka langsung menuju ruang penyimpanan laptop dan merusak engsel pintu dengan menggunakan tang.
Sebanyak 12 laptop di SDN Bakung pun diangkut oleh tersangka. Kemudian dititipkannya di rumah tersangka Juwarno.
Di hadapan polisi, tersangka berdalih terpaksa bertindak nekat mencuri laptop di sekolahan tersebut. Alasannya karena untuk keperluan membayar utang senilai Rp 10 juta, yang akhir-akhir ini terus ditagih. "Saya terpaksa mencuri karena ada utang dan ini baru pertama kali saya mencuri," kata Ririn Sunarko.
Sementara itu, Perwakilan Guru di SDN Bakung, Yakub menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian karena sudah berhasil menangkap tersangkanya. Sebab laptop yang dicuri merupakan barang bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk anak-anak SDN Bakung, Kanor. "Sekali lagi terima kasih banyak atas penangkapan ini," tandasnya.
Dengan demikian, kini tersangka Ririn Sunarko dan Juwarno pun dijebloskan ke dalam sel tahanan. Mereka dijerat sesuai Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (nul)
Editor : M Nur Afifullah