klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Razia Jam Malam, Muspika Manyar Temukan Dua Pelanggar Reaktif dan Langsung Disuruh Isolasi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Para pelanggar prokes di sebuah Warung Kopi saat dirapid test oleh petugas. (Faiz/klikjatim.com)
Para pelanggar prokes di sebuah Warung Kopi saat dirapid test oleh petugas. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan masih terus digalakkan di Kabupaten Gresik. Salah satunya di Kecamatan Manyar dengan menyasar beberapa warung kopi (Warkop), rumah makan serta cafe di sekitar Desa Pongangan, Suci dan Yosowilangun karena tetap buka melebihi batas waktu jam malam.

[irp]

Alhasil, petugas gabungan dari jajaran muspika setempat langsung melakukan rapid test antigen kepada para pengunjung yang kedapatan masih nongkrong. Dari 14 orang yang dirapid, 2 orang di antaranya reaktif.

Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, operasi yustisi ini digelar Sabtu (16/1/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Yaitu menyisir tempat keramaian di beberapa rumah makan, warkop dan cafe.

“Peningkatan kasus Covid-19 khususnya di Kecamatan Manyar cukup tinggi, sehingga tujuan operasi yustisi ini untuk menekan meningkatnya kasus Covid 19,” ungkap Iptu Bima, Minggu (17/1/2021). 

Kegiatan operasi yustisi ini mengacu sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona, serta Perda Gubernur Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu juga berdasarkan Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Virus Corona (Covid-19). 

“Selain di tempat keramaian, kami juga menindak bagi masyarakat yang keluar rumah tidak pakai masker, dan pelanggar kerumunan yang melanggar dengan batas 25 persen pengunjung atau warkop, cafe, serta yang melewati batas di atas pukul 21.00 WIB. Mereka akan dilakukan rapid test di tempat,” bebernya.

"Ada dua pelanggar yang dilakukan rapid test dan hasilnya reaktif, sehingga langsung kami serahkan ke keluarga untuk menjalani isolasi mandiri," terangnya.

Bagi pelanggar lainnya tetap diberikan hukuman berupa pembinaan fisik, teguran, serta diberi masker gratis. (nul)

Editor :