klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Komisi D Minta PT Gorom Kencana Patuhi Anjuran Disnaker

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Susana hearing terkait persoalan ketenagakerjaan PT. Gorom Kencana yang dimediasi Komisi D DPRD Surabaya. Hilmi Nidlomudin/klikjatim.com
Susana hearing terkait persoalan ketenagakerjaan PT. Gorom Kencana yang dimediasi Komisi D DPRD Surabaya. Hilmi Nidlomudin/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya –  Persoalan hubungan industrial PT. Gorom Kencana sampai di DPRD Surabaya. Komisi D melakukan mediasi pihak terkait. Salah satu hasilnya, eksportir rempah-rempah itu  diminta memperkerjakan kembali karyawan sesuai anjuran dinas tenaga kerja Surabaya.

[irp]

Ketua Komisi D Khusnul Khotimah sebelumnya memberikan apresiasi sekaligus ucapaan terimakasih kepada PT. Gorom Kencana yang turut menyemarakkan iklim investasi di wilayah Kota Surabaya. Dimintanya agar perusahaan memenuhi  hak-hak para pekerja/karyawan sesuai dengan UU yang berlaku

"Hasil rapat kali ini, kami meminta kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali sampai ada keputusan dari pengadilan. Jika keputusannya sudah jelas, maka harus disepakati bersama," katanya

Permintaan Komisi D ini didasari pada sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dalam perjanjian disepekati berdua antara pekerja dan perusahaan untuk menyelesaikan PKWT.  "Kami meminta sepanjang PHI belum dilakukan. Mereka harus dipekerjakan kembali 99 orang pekerja ini dengan sistem yang sebagaimana sudah dilakukan," tambahnya.

Menurut Khusnul, perusahaan agar mendasari niatnya dengan hati nurani yang bersih.   Para pekerja sudah mengabdi ke perusahaan selama puluhan tahun harusnya justru mendapatkan reward.” Apalagi kondisi perusahaan cukup sehat, karena aktifitas ekpor impornya tetap berjalan," pungkasnya.

Sementara itu salah satu pekerja yang juga ketua serikat buruh kerakyatan Basis Romli, mengatakan banyak karyawan dengan status harian kontrak. Padahal masa kerjanya sudah cukup lama, mulai dari 3 tahun hingga 21 tahun.

Ia meminta agar status karyawan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) menjadi PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu). Selainj itu pekerja yang di PHK agar di pekerjakan kembali.  "Tuntutan kawan-kawan meminta agar diangkat menjadi karyawan tetap," kata Romli, Rabu (13/1/2021)

Pelanggaran lainhya seperti gaji yang tidak sesuai UMK, tidak adanya BPJS, bahkan cuti hamil juga tidak ada, kalau cuti haid baru saja ada. Hal lain yang telah dimediasi Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya yaitu anjuran perusahan agar karyawan yang sudah lama bekerja di perusahaan diangkat menjadi karyawan tetap.

PT. Goram Kencana adalah perusahaan yang melakukan pemilihan dan pengepakan ulang produk rempah-rempah seperti pala, merica, cengkeh, kayu manis, dan bunga pala. Produk rempah dikemas dalam karung seberat 25 dan 50 kilogram kemudian diekspor ke India, Amerika Latin, Thailand, Cina, dan Eropa dengan merk Cloves, Long Pepper, dan lainnya. (rtn)

Editor :