KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Setelah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro diperiksa penyidik terkait dugaan jual beli proyek, giliran 2 anggota DPRD Bojonegoro diperiksa hari Rabu (13/1/2021). Namun keduanya tak hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Bojonegoro.
[irp]
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Heri Poerwanto mengatakan, kemarin dari Dinas Pendidikan sudah dimintai klarifikasi adanya jual beli Program Pokir (Pokok Pikir) dan hari ini ada beberapa anggota dewan yang harus dimintai keterangan.
"Sementara masih dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujar Mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini, Rabu (13/1/2021).
Sedangkan MRZ belum bisa datang dikarenakan ada urusan. melalui sambungan teleponnya MRZ menyatakan, dirinya belum bisa hadir memenuhi panggilan Penyidik Polres Bojonegoro, dikarenakan masih ada hal yang tidak bisa ditinggalkan.
“Maaf mas saya hari ini belum bisa hadir karena ada acara keluarga yang tidak bisa saya tinggalkan, tadi sudah koordinasi dengan penyidik dan meminta untuk dijadwalkan ulang terkait pemanggilan," katanya.
Sementara menurut Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Syukur Priyanto, sebagai warga negara yang baik termasuk anggota DPRD ya harus taat kepada hukum perundang undangan agar memberikan klarifikasi terhadap apa yang menjadi panggilan satreskrim.
Lebih lanjut, kalau tidak datang itu salah, karena temen temen DPRD harus menunjukkan bahwa dia tidak bersalah karena kalau bicara pokir itu diatur oleh regulasi, diatur undang-undang.
"Yang penting anggota DPRD itu menyampaikan sesuai dengan tupoksi dia, sesuai dengan apa yang jadi kapasitas," lanjut Syukur Priyanto.
"Kalau tidak datang pastinya ada halangan dan saya pastikan dia akan datang memberikan klarifikasi apa yang menjadi panggilan satreskrim," pungkasnya. (bro)
Editor : M Nur Afifullah