klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ali Imron Ditangkap saat Leha-leha Didepan Kamar Kos

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ali Imron (33) kini meringkuk di penjara. shohibul anwar/klikjatim.com
Ali Imron (33) kini meringkuk di penjara. shohibul anwar/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya –  Ali Imron tak menyangka akan “ngekos” di sel tahanan. Kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukannya empat bulan lalu dikira telah dilupakan polisi. Pemuda 33 tahun ini diringkus saat berleha-leha didepan kosnya, jl Jalan Pragoto.  

[irp]

Berdasarkan catatan Unit Reskrim Polsek Semampir, imron  mencuri sepeda motor merk Yamaha Mio nopol L 5975 NR milik Muawanah (36). Saat itu korban memarkir motornya di teras rumah di Jalan Sidotopo III, Surabaya. “Pelaku berhasil diidentifikasi dari rekaman CCTV,” kata Kapolsek Semampir Kompol Agus Ariyanto, Selasa (12/1/2021).

Berdar petunjuk rekaman CCTV, polisi melakukan profiling. Hingga diketahui pelaku saat sedang asyik nongkrong di depan kosnya.  Sementara Kanitreskrim Polsek Semampir Iptu Tritiko Gesang Hariyanto membeberkan berdasar pengakuan tersangka, saat menjalankan aksinya ia tidak sendirian.

Tersangka mengaku jika saat beroperasi ditemani oleh AR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami memburu AR teman dari pelaku Ali Imron," beber Iptu Tritiko.

Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu menyisir kawasan untuk mencari target. Bahkan, keduanya menyempatkan ngopi di warkop untuk membicarakan motor yang akan dicuri.

"Pelaku sempat berhenti di warung untuk membicarakan unit motor yang akan curi. Selanjutnya keduanya berjalan hingga didepan rumah korban," jelas Tritiko.

Setelah dirasa aman, kemudian tersangka langsung menggasak motor incarannya dengan kunci palsu yang dibawanya.  Sementara motor hasil curiannya itu dijual ke seseorang di Omben, Sampang, Madura. "Motor itu dijual ke TF di Omben, Sampang," tandas Iptu Tritiko.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman diatas 1 tahun penjara.(rtn) 

Editor :