KLIKJATIM.Com | Banyuwangi--Sejumlah destinasi wisata dan tempat hiburan Di Banyuwangi bakal dibuka kembali. Namun, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi akan merumuskan kebijakan baru dalam penerapannya.
[irp]
Senin (11/1/2020) kemarin tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 menggelar rapat koordinasi (rakor). Rakor kali ini diikuti dua Wakil Ketua Satgas, yakni Komandan Kodim 0825 Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto, dan Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono. Selain itu, Sekretaris Satgas yang sekaligus Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mujiono, serta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr. Widji Lestariono, dan sejumlah elemen terkait juga hadir langsung dalam rapat yang berlangsung di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi tersebut.
Sekretaris Satgas Mujiono mengatakan, rakor tersebut digelar untuk menyusun kebijakan baru terkait penanganan Covid 19 di daerah. Mengingat kebijakan sebelumnya, yakni SE Nomor 210/SE/STPC/2020 tanggal 29 Desember 2020 telah berakhir. Sebelumnya dalam SE tersebut diatur sejumlah poin terkait upaya pencegahan penularan Covid-19 di masa libut tahun baru.
Antara lain penutupan seluruh destinasi wisata, karaoke dan tempat hiburan, serta pusat perbelanjaan atau mal dari 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Juga ada pengaturan jam buka cafe dan tempat makan dan toko modern dan tradisional.
Rakor kali ini, kata Mujiono, untuk menyusun kebijakan baru penanganan Covid 19 menyusul adanya Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur jatim nomor 188/7/KPTS/031/2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Meskipun Banyuwangi tidak termasuk daerah yang dilakukan pembatasan, namun kita harus menyesuaikan. Mengingat saat ini masih terjadi penularan virus di masayarakat dimana tidak hanya jumlah kasus positif saja yang bertambah tapi jumlah kasus kematian juga masih terjadi,” ujar Mujiono.
Selanjutnya, berdasar hasil rakor, imbuhnya, ada sejumlah ketentuan yang bakal disepakati Satgas. Contohnya destinasi wisata boleh beroperasi dengan pengaturan jam operasional, yakni antara pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB. “Kecuali Ijen, buka pukul 01.00 sampai 08.00 WIB,” ujarnya.
Bukan itu saja, mal, toko modern, dan pusat perbelanjaan juga bisa dibuka mulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB. Pengaturan serupa juga akan diberlakukan untuk tempat hiburan dan karaoke, yakni buka mulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB. Sedangkan RTH dibuka mulai pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB. Sedangkan untuk hotel, pengunjung tetap harus menunjukkan hasil rapid test antigen negatif. (mkr)
Editor : Apriliana Devitasari