klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

PPKM di Gresik Mulai Besok Semua Area Pembelanjaan dan Warung Kopi Wajib Tutup Pukul 21.00 WIB

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa -Bali akan berlangsung dari tanggal 11 hingga 25 januari 2021, Aturan Pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian Penyebaran Covid-19.

[irp]

Aturan tentang PSBB ini menginstruksikan Kepala Daerah Jawa Bali untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Covid-19. Polres Gresik bersama Kodim 0817/Gresik dan Pemkab Gresik siap menjalankan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Wilayah Gresik, Minggu (10/01/2021).

Pemerintah Kabupaten Gresik akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021. PPKM ini seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini berlaku.

PPKM / PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan masyarakat mulai dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata. Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, menyampaikan poin - poin terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut diantaranya, membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

“Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ungkapnya.

Sedangkan untuk sektor pembatasan  kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB. 

“Untuk perusahaan dan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tambah Kapolres. 

Mantan Kapolres Ponorogo juga mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Selain itu Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Gresik melalui Wakil Bupati (Wabup) Moh. Qosim sudah membuat surat edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

“Mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan. Dan memperkuat kemampuan tracking, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina,” jelasnya. 

Disamping itu, aparat keamanan juga akan melakukan peningkatan pelaksanaan  Operasi Yustisi dan Penegakan Hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, POLRI dan TNI).

“Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi Protokol kesehatan.Sebab kesadaran dalam setiap individu untuk disiplin menjadi hal yang sangat penting.Kesadaran diri sendiri untuk disiplin adalah yang utama untuk mencegah penyebaran covid-19,” terang Wabup Qosim.

Adapun sektor daerah yang diperketat dan sasaran utama ada di 7 Kecamatan di antaranya, Kecamatan Kebomas, Gresik, Manyar, Menganti, Duduksampeyan, Driyorejo, dan Balongpanggang.  “Untuk Kecamatan lainnya agar tetap melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan Disiplin Peningkatan Penegakan Protokol Kesehatan (DP3K) dan persiapan Vaksinasi Covid-19,” pungkas Wabup Moh. Qosim. (hen)

Editor :