klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Korban Perundungan di Alun-alun Gresik Alami Luka dan Trauma

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik — Polres Gresik melakukan gelar perkara terhadap korban perundungan gadis perempuan di Alun-alun Gresik. Korban mengalami luka memar di Punggung dan di Kepalanya usai dia kaya oleh temannya sendiri. 

[irp]

Wakpolres Gresik Kompol Eko Iskandar mengatakan, dari hasil Visum korban ANS (11) mengalami luka memar di punggung dan kepala. 

“Luka bagian punggung, luka memar punggung atas samping kanan kiri, kepala juga memar,” ungkap Wakapolres didampingi Kasubag Humas Polres Gresik AKP Bambang Angkasa serta Kanit Pidum Polres Gresik Ipda Joko Supriyanto. 

Wakapolres juga sudah mengamankan barang bukti dari pemeriksaan terduga pelaku dan korban termasuk video yang viral.  “Statusnya masih saksi kita masih dalami pemeriksaan ini,” ujarnya. 

Ditambahkan, motif dari kejadian ini, cemburu atau sakit hati dari salah satu terduga pelaku yang pacarnya diajak korban keluar atau jalan. 

“Satu hari sebelum kejadian, korban ASN mengajak keluar rumah  salah satu pacar terduga pelaku, keesokan harinya Rabu (6/1) sekitar pukul 15.00 WIB terduga pelaku AP bersama dua temannya mengajak korban melakukan kesepakatan pergi ke Alun-alun dengan mengendarai angkot. Dengan dalih mencari spot foto. 

Tiba di Alun-alun ada tiga orang, dan satu orang datang lagi ke lokasi kejadian, korban dicerca pertanyaan, tapi mengelak hingga perundungan terjadi,” bebernya. 

Disinggung terkait status tujuh terduga pelaku perundungan, Wakpolres belum memastikan status tersangka karena masih akan ada pemeriksaan. 

“Korban sudah menjalani konseling, dan tujuh terduga pelaku masih kita dalami, sementara masih saksi terduga pelaku, dan bukti sudah cukup, ” tambahnya.

Sedangkan untuk salah satu terduga pelaku yang pertama expose atau memposting video tersebut akan dialami lebih lanjut oleh kepolisian. 

“Masih kita dalami salah satu terduga pelaku yang memposting pertama di statusnya, dan pendalaman dari masing-masing peran dari tujuh terduga pelaku, semuanya teman bermain. Tidak geng, tapi satu komunitas, dan sponatisas, dari cemburu,” tutup Wakapolres. 

Kini para terduga pelaku sementara pulang, dengan bekerja sama dengan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak serta Balai Pemasyarakatan (Bapas). 

Adapun pasal yang akan disangkakan kepada tujuh terduga pelaku, Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, enam Handphone milik terduga pelaku, dan beberapa Steel baju yang dikenakan  terduga pelaku saat kejadian.  (hen)

Editor :