klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gerebek Gudang Indra Jaya Swastika, Polres Tanjung Perak Amankan 7 Kilo SS Jaringan Malaysia

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum bersama Bea Cukai Perak Surabaya menunjukkan barang bukti sabu seberat 7 Kilogram yang disita dari pengedar jaringan Malaysia
Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum bersama Bea Cukai Perak Surabaya menunjukkan barang bukti sabu seberat 7 Kilogram yang disita dari pengedar jaringan Malaysia

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengerebek Gudang PT.  Indra Jaya Swastika (JJS) di  Jalan Kalianak Barat No. 57A Surabaya, akhir Desember lalu. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan  SR Laki-Laki (29),  warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura karena kepemilikan sabu-sabu.

[irp]

Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, awalnya Satreskoba menerima informasi dari petugas Bea Cukai ada peredaran narkoba di sekitar Jalan Kalianak pada Senin tanggal 21 Desember 2020. Kemudian sekitar 13.00 Wib. Anggota Satresnarkoba polres pelabuhan tanjung perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai Perak Surabaya.

“Informasinya ada pengiriman paket melalui Ekpedisi PT.  Fazza Inti Logistik berupa satu buah kardus dengan no koli D5379 yang didalamnya ada barang yang mencurigakan,” kata AKBP Ganis, Kamis (07/1/2021) siang.

Kemudian, lanjut AKBP Ganis, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan penerima barang. “Ternyata paketan itu dikirim dari negara Malaysia atas nama NR dengan alamat tujuan Blaban Batu penerima MA,” tambahnya.

Selanjutnya, pada Kamis 24 Desember 2020, anggotanya melakukan control delivery terhadap barang paketan tersebut ke Kabupaten Pamekasan Madura. Dan pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima oleh SR hingga dilakukan penangkapan karena penerima barang paketan tersebut. “Setelah dilakukan interogasi tersangka SR mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari NR (DPO) yang berada di negara Malaysia,” jelasnya.

Menurut pengakuan keterangan tersangka, dia disuruh oleh temanya yang bernama HV (DPO) dengan iming-iming imbalan berupa Uang Tunai sebesar Rp 20 juta. “Kemudian SR melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi Narkotika jenis Shabu yang dikirim dari negara Malaysia tersebut baru sekali ini dan jumlahnya sekitar 7 Kg,” terangnya.

Polisi mengamankan Barang bukti berupa 1 buah kardus dengan no koli D5379 yang didalamnya terdapat 8 bungkus plastik Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan di dalam tabung Compressor Merk D&D Warna Biru. Total seluruhnya dengan berat bruto  7.239 gram beserta plastik pembungkusnya.  “Atas perbuatan tersangka, kami sangkakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat enam  tahun dan paling lama 20  tahun atau seumur,” pungkasnya.  (hen)

Editor :