klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Rumah Sering Sepi, Anak Digarap Ayah Tiri Sejak Enam Tahun Lalu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
ilustrasi
ilustrasi

KLIKJATIM.Com I Tulungngagung – Menikahi ibunya dapat bonus anaknya. Begitu kira-kira prinsip HS (35) warga Desa Pakel, Kabupaten Tulungagung. Selama enam tahun,  mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.  Kasus ini terbongkar setelah korban curhat pada ayah kadungnya dan melaporkan HS ke polisi.

[irp]

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih, mengatakan HS telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelakuan bejat itu dilakukan sejak tahun 2014 saat korban berusia 13 tahun. “Pelaku menikah dengan ibu korban pada 2013 juga, sekitar hampir setelah kemudian korban dicabuli,” kata Retno. 

Pencabulan terjadi saat rumah sepi. Begitu berhasil melancarkan aksi pertama, di setiap ada kesempatan, pelaku mengulangi perbuatannya.  Ini terus berlanjut hingga bulan November 2020 atau enam tahun. Korban yang tidak tahan curhat kepada ayah kandungnya. Informasi tersebut diutarakan melalui komunikasi telepon seluler pada bulan Desember 2020. 

Mendengar informasi itu, SS (38) ayah kandung korban, naik pitam dan langsung melapor ke aparat kepolisian. Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta hasil visum medis, polisi menetapkan HS, ayah tiri korban sebagai tersangka pencabulan. 

Yang bersangkutan dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," ujar Retno Pujiarsih.(hen)

Editor :