klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Miarto dan Misnari Masih Berkesempatan Hidup, Eksekusi Mati Pelaku Pembunuh Sekeluarga Toko Pusaka Jaya Ditunda

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi eksekusi mati. (ist/BAS/m.hukumonline.com)
Ilustrasi eksekusi mati. (ist/BAS/m.hukumonline.com)

KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menunda rencana eksekusi terhadap dua pelaku pembunuhan satu keluarga pemilik Toko Pusaka Jaya di Kota Probolinggo. Penundaan ini karena imbas pandemi Covid-19.

[irp]

Sedianya eksekusi mati ini dilakukan pada tahun 2020 kemarin. Namun karena ada penundaan, sehingga dua pelaku asal Kabupaten Lumajang yaitu Miarto (31), warga Desa Pejarakan, Kecamatan Randuagung dan Misnari (29), warga Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah ini masih berkesempatan tetap hidup.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Probolinggo, Rio Vernika Putra menjelaskan, kedua pelaku ini melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang merupakan pemilik Toko Pusaka Jaya pada tahun 2011. Dan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), kedua pelaku dihukum mati.

Hanya saja, eksekusi itu tidak bisa dilakukan pada tahun 2020 karena pandemi Covid-19. Pasalnya anggaran eksekusi di Kejaksaan Agung (Kejagung) dialihkan untuk penanganan virus mematikan tersebut.

Vonis mati ini dikuatkan MA pada tahun 2018. Pada waktu itu kedua pelaku menyampaikan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Bahkan sudah menandatangani surat pengajuan PK.

"Namun hingga satu tahun lebih mereka tidak menyerahkan berkas pengajuan PK. Karena lebih setahun tidak mengajukan berkas PK, maka eksekusi akan dilakukan tahun 2020,” ungkap Kasi Pidum Rio seperti dikutip radarbromo.jawapos.com pada Jumat (1/1/2021).

“Rencananya eksekusi dilakukan serentak se-Indonesia di tahun 2020. Namun, karena anggaran eksekusi dialihkan untuk penanganan Covid-19 akhirnya eksekusi ditunda,” lanjutnya.

Meski tidak bisa dilakukan tahun 2020, tapi ada kemungkinan bakal dijalankan pada tahun berikutnya atau tahun 2021. Saat ini kedua pelaku berada di Lapas Medaeng.

“Karena dananya tidak ada, maka akan dilakukan tahun berikutnya,” menurutnya. (hen)

Editor :