KLIKJATIM.Com | Gresik - Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi produksi PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) naik per 1 Januari 2021. Kenaikan ini didasarkan atas aturan Permentan Nomor 49/2020 perihal Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
[irp]
SVP Pemasaran PSO Pupuk Kaltim Muhammad Yusri mengatakan, Pupuk Kaltim menaikkan HET dua jenis pupuk bersubsidi perseroan, yaitu pupuk urea dari Rp1.800/kg menjadi Rp2.250/kg, dan pupuk NPK formula khusus dari Rp3.000/kg menjadi Rp3.300/kg.
"Berkaitan dengan perubahan HET tersebut, distributor agar mengoordinasikan kios binaannya untuk menjual pupuk bersubsidi pada 2021 sesuai ketentuan harga tersebut di atas dan mematuhi ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).