klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

FPI Dibubarkan, Kota Surabaya Tetap Kondusif

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
(foto : ist)
(foto : ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengaku akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, menyusul setelah Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menetapkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

[irp]

"Nanti kita akan berkoordinasi dengan temen-temen, Bakesbang juga sudah mengkomunikasikan temen-temen FPI. Sejauh ini, alhamdulillah Surabaya masih aman-amanlah terkait itu," ujar Whisnu, Kamis (31/12/2020).

Lebih lanjut, dalam hal ini Pemkot Surabaya akan dibantu pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan dan meredam situasi agar tidak terjadi gejolak di Surabaya. "Kita juga dibantu dari temen-temen kepolisian untuk ikut melakukan pengamanan itulah, supaya tidak ada gejolak. Prinsipnya tetep, itu semua juga warga Surabaya, ayo kita persuasif dengan keputusan dari pusat. Yang seperti itu ya jangan sampai ada gejolak," ujarnya.

Saat ditanya apakah akan ada tindakan tegas bagi pelanggar terkait pembubaran ormas tersebut? Whisnu mengatakan, pihaknya akan lebih memilih untuk persuasif dan melihat situasi yang ada.

"Ya sejauh ini kan kita persuasif dulu, kita lihat situasinya. Alhamdulillah sampai hari ini masih aman," tandasnya lagi.

Dari informasi yang dihimpun, berbagai atribut di Markas FPI Surabaya yang berada di Jalan Petukangan IX/12 sudah dicopot jauh-jauh hari sebelum adanya pengumuman pembubaran organisasi ini. Atribut seperti palang dan baliho bergambar Habib Rizieq dicopot lantaran akan diganti dengan yang baru. Namun dengan adanya pembubaran ini, palang tersebut belum dipasang dan hingga kini FPI Surabaya masih menunggu arahan dari FPI Pusat.

Perlu diketahui, pada Rabu (30/12/2020) kemarin Pemerintah membubarkan FPI karena organisasi itu tidak memiliki kedudukan hukum. Hal tersebut sesuai putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

Mahfud MD mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019. Di sisi lain, dia juga menyebut bahwa FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai ormas. (nul)

Editor :