KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia memastikan bakal menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan (prokes) jika tetap bandel merayakan tak mematuhi aturan. Pasalnya kasus pandemi Covid-19 yang belum berakhir tersebut menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa waktu ini.
[irp]
Khususnya di Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan data sebaran kasus Covid-19 di Jawa Timur, Bojonegoro merupakan zona merah dengan menempati peringkat ke-7.
Dia pun menegaskan, jangan sampai ada yang berkerumun maupun menyelenggarakan perayaan pergantian tahun baru 2021 di tempat umum nanti malam. "Untuk saat ini tidak ada toleransi bagi pelanggar protokol kesehatan, jika kedapatan tidak menggunakan masker dan berkerumun akan kita lakukan penindakan untuk mengikuti sidang," jelas AKBP EG Pandia kepada awak media di Mapolres, Kamis (31/12/2020).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan rapid test di tempat. Apabila hasil testnya reaktif akan langsung dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk dilakukan isolasi, dan mendapatkan pengawasan dari tim gugus tugas penanganan Covid-19 di tingkat desa.
Saat ini perkembangan kasus Covid-19 di Jawa Timur kembali menjadi sorotan pemerintah. Karena ada beberapa kabupaten/kota kembali zona merah. Maka, imbauan dan langkah tegas harus benar-benar dilakukan dengan melarang masyarakat untuk berkerumun dan merayakan malam pergantian tahun baru di tempat umum.
Adapun diketahui, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan atau penerapan jam malam. Tidak hanya dari Pemkab setempat, namun Kapolri pun mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur natal dan tahun baru 2021.
"Untuk di tingkat Polsek segera meningkatkan operasi yustisi dengan menindak tegas, dengan humanis kepada masyarakat saat beraktivitas di luar yang tidak menggunakan masker dan berkerumun," imbuhnya.
Kapolres AKBP Eva Guna Pandia juga menginstruksi para kapolsek untuk memonitor perkembangan di wilayah masing-masing. Mereka diminta harus segera melakukan patroli, dan memberikan imbuan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pesta saat pergantian malam tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan orang di tengah meningkatnya angka penularan Covid-19.
"Tidak ada konvoi atau arak-arakkan yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan. Apabila ada akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang ada," tandas perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya tersebut.
Berdasarkan SE Bupati, Pemkab Bojonegoro telah memberlakukan jam malam sejak pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB. Intinya, dalam momen malam pergantian tahun baru kali ini harus dilakukan dengan cara berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Misalkan tetap berada di rumah atau stay at home dan tidak membuat pesta dengan mengumpulkan banyak orang, serta lebih baik banyak berdo’a agar wabah Covid-19 ini cepat selesai.
“Imbuan ini dikeluarkan demi kebaikan bersama dan mencegah penyebaran Covid-19 yang memungkinkan munculnya klaster baru,” pungkasnya. (nul)
Editor : M Nur Afifullah