KLIKJATIM.Com | Kediri - Komplotan copet belum pensiun lintas kota antar provinsi berhasil digulung Tim Buser Satreskrim Polres Kediri Kota setelah beraksi ratusan kali di sejumlah kota dan provinsi. Tiga pelaku kawanan copet ini diringkus saat beraksi di atas bus umum yang melintas di Kediri Kota.
[irp]
Ketiga pelaku yang tertangkap salahsatunya warga Kediri Kota yakni Adi Bandung (42). Adi Bandung, warga Kelurahan Tosaren, Kota Kediri diringkus anggota Polresta Kediri setelah melakukan aksi pencopetan di dalam bus antar kota. Saat beraksi, pelaku bergabung dengan jaringan copet lainnya seperti kelompok Malang, Jombang, dan Surabaya. Adapun modus operandinya mereka selalu bergerombol di dekat pintu bus, dengan target penumpang yang hendak turun.
"Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka di atas bus yang sedang berjalan. Mereka itu bisa disebut sebagai copet di atas bus. Pelaku beraksi sejak 2018 sampai 2020. Mereka sudah beraksi di sekitar 288 Tempat Kejadian Perkara di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawaty Thaib kepada wartawan di Mapolres Kediri Kota, Selasa (29/12).
Menurut Verawaty, selain berhasil menangkap tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) di antaranya, handphone, dompet, sisa uang hasil copet karena sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Kemudian BB-nya ada motor yang digunakan. Untuk perkara ini, kami masih mengembangkan karena tersangka melakukan ini pasti tidak sendiri. Kemarin anggota kami melakukan pengejaran dan sempat kejar-kejaran di wilayah Kediri sampai ke Batu dan kembali ke Kediri lagi. Tersangka yang bisa kami amankan baru 1 dari 6 tersangka yang melakukan," ungkapnya.
Vera menambahkan, perkara yang kedua yang bisa terungkap di bulan Desember ini yaitu penggelapan dana nasabah finance. “Jadi, ini sudah banyak laporan yang sama yang kami temukan di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati tidak gampang percaya dengan pegawai dari finance,” paparnya.
Ia menyebutkan bahwa modus para tersangka adalah memberikan kuitansi palsu kepada nasabah. Tapi, nasabah yang bisa menunjukkan bukti penyetoran hanya ada sekitar 25 nasabah. “Yang melaporkan kerugian, ada lebih dari 25 nasabah, dengan total kerugian Rp 748 juta untuk sementara. Kemungkinan akan bertambah kalau ada nasabah yang melaporkan kembali dengan bukti-bukti kuitansi atau saksi pada saat menyerahkan kepada tersangka,” kata Kasatreskrim. (hen)
Editor : Redaksi