KLIKJATIM.Com | Pamekasan - Tingginya penyebaran Covid-19 di Jatim pasca libur panjang beberapa waktu lalu diantisipasi Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pamekasan, Madura dengan tegas. Mereka mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan keluar daerah selama libur semester bagi sekolah di bawah naungannya.
[irp]
Surat dengan nomor 420/3080/432.301/2020 tertanggal 22 Desember 2020 itu tentang pembatasan kegiatan keluar daerah bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan siswa selama libur semester I tahun pelajaran 2020/2021.