klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ini Poin Dalam SE Gubernur Soal Libur Natal dan Tahun Baru

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di sektor budaya dan pariwisata.

[irp]

Tertuang dalam SE tersebut, bahwa Khofifah mengimbau pembatasan akomodasi kepada pihak hotel dan penginapan di tengah kenaikan kasus penyebaran Covid-19 di Jatim. SE tersebut berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Poinnya antara lain daerah zona merah maksimal 25 persen dari kapasitas akomodasi yang ada, zona orange maksimal 50 persen, zona kuning maksimal 75 persen serta meniadakan kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa baik di dalam atau di luar ruangan.

Pihak penginapan dan hotel juga harus membatasi penggunaan fasilitas lain seperti ruang pertemuan, ruang olahraga, dan ruang restoran dengan ketentuan daerah zona merah 25 persen dari kapasitas yang tersedia dan 50 persen untuk daerah zona orange dan zona kuning. Sementara kolam renang harus ditutup total. 

Khofifah menyebutkan, peraturan pemberlakuan pengunjung juga berlaku bagi destinasi wisata. Daerah zona merah maksimal 25 persen pengunjung, zona orange maksimal 50 persen, zona kuning maksimal 75 persen serta tetap meniadakan kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa baik di dalam atau di luar ruangan. 

"Semua hotel, akomodasi, dan destinasi wisata wajib menghindari kerumunan dan memberlakukan protokol kesehatan yaitu mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak dan memakai masker (3M)," ujar Khofifah, Kamis (24/12/2020). 

Tidak hanya itu, hotel dan destinasi wisata wajib melakukan pengukuran suhu tubuh secara ketat, memastikan tamu dinyatakan negatif PCR SARS-Cov-2 maksimal 7x24 jam sebelum kedatangan. Atau non reaktif setidaknya oleh Rapid Test Antigen/Antibody SARS Cov-2 maksimal 3x24 jam sebelum kedatangan.

Khofifah juga mengimbau masyarakat membatasi kegiatan yang bersifat seremonial seperti hajatan, resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan. Bioskop juga dilarang beroperasi di daerah zona merah dan orange.

Selain itu, Khofifah juga melarang pesta perayaan pergantian tahun baru. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka aparat TNI/Polri, Satpol PP dan Satgas Covid-19 bisa melakukan tindakan tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku. (bro)

Editor :