klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Aliansi Tani Desak DPRD dan Pemprov Jatim Selesaikan Konflik Agraria

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Massa dari Aliansi Tani Jatim (Ali Jati) saat berorasi di depan kantor DPRD Jatim. (Niam Kurniawan/klikjatim.com)
Massa dari Aliansi Tani Jatim (Ali Jati) saat berorasi di depan kantor DPRD Jatim. (Niam Kurniawan/klikjatim.com)

KLIKJATIM.com | Surabaya--Aliansi Tani Jawa Timur (Ali Jati)  menggeruduk kantor DPRD Jatim di Jalan Indrapura dan kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (24/9/2019). Mereka mendesak legislatif maupun eksekutif ikut andil menyelesaikan konflik agraria di Jatim.

Aksi itu lakukan bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2019. Ratusan pengunjuk rasa melakukan long march dari kantor DPRD Jatim menuju kantor Gubernur Jatim. Selain menuntut penyelesaian konflik agraria, massa juga meminta pejabat di Jatim menolak RUU pertanahan yang kini sedang dibahas di DPR RI.

[irp]

[irp]

Korlap aksi, Izuddin mengatakan, konflik agraria di Jatim menduduki peringkat kedua tertinggi di Indonesia. Menurutnya, penyelesaian konflik yang kurang serius inilah yang menyebabkan tingginya angka konflik di Jatim.

"Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, konflik agraria di Jatim semakin meningkat. Ini menunjukkan pemerintah abai dan kurang serius dalam penanganannya, padahal mata pencaharian masyarakat di Jatim itu basis pertanian," ucapnya kepada media.

Ia menjelaskan, selama ini belum ada langkah kongkrit upaya penyelesaian konflik agraria di Jatim. Menurutnya, sering kali pejabat tinggi di Jatim saat diminta segera menangani konflik agraria selalu berdalih terkendala hal-hal teknis yang dinilainya tidak pro rakyat.

"Hal itulah yang sampai saat ini menyandera konflik berkepanjangan di kalangan masyarakat yang berada di daerah rawan konflik," ujarnya.

Tidak hanya masalah konflik agraria yang tinggi, pemuda kelahiran malang tersebut juga meminta pejabat tinggi Jatim segera menolak RUU Pertanahan. Sebab, RUU Pertanahan yang digagas baru-baru ini sangat tidak logis lantaran menciderai dan menyimpang dari cita-cita UUPA (Undang Undang Pokok Agraria) 1960.

"Terdapat muatan-muatan dalam RUU Pertanahan tersebut yang dapat menimbulkan potensi perampasan tanah rakyat sangat memungkinkan dilakukan oleh pemerintahan. Itu terpapar jelas pada pasal 91 dan pasal-pasal lain," tandasnya.

[irp]

Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi damai yang semulanya berjalan kondusif sempat memanas saat menyampaikan aspirasi di kantor gubernur. Pasalnya para peserta aksi yang meminta untuk ditemui langsung oleh gubernur dituding salah satu staf biro umum, Sri Muliantini, tidak memberikan surat audiensi sebelumnya. Sedangkan menurut salah satu peserta aksi yang berada di mobil komando, surat telah masuk sejak 3 hari yang lalu.

"Jika Gubernur tidak menemui kita disini. Itu berarti Gubernur telah buta dan tuli akan apa yang telah menimpa masyarakat khususnya petani di Jatim," teriak peserta aksi tersebut.(nk/mkr)

Editor :