KLIKJATIM.Com | Surabaya - Regulasi perjalanan jauh menggunakan surat hasil rapid test rupanya dimanfaatkan sekelompok orang untuk mengeruk keuntungan. Seperti yang dibongkar Polres Tanjung Perak Surabaya dengan mengungkap sindikat penerbit surat keterangan hasil rapid test palsu. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 3 orang pelakunya serta sejumlah barang bukti surat rapid tes palsu dan uang Rp 4 juta.
[irp]
Kapolres KP3 Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setiyaningrum kepada wartawan menjelaskan, pelaku melakukan penjualan dari rapid ini seharga Rp 100 ribu. Modusnya tiga pelaku ini melakukan peran masing sebagai pencari penumpang, penjualan tiket dan pengurusan surat rapid. Namun perbuatan para pelaku berhasil diendus jajarannya di Satreskrim Polres Tanjung Perak. "Pelaku berhasil kami karena membuat surat keterangan rapid test palsu. Surat keterangan rapid palsu ini digunakan oleh penumpang kapal agar mereka bisa naik kapal untuk keluar Pulau Jawa," jelas AKBP Ganis.
Para penumpang ini memperoleh informasi karena dapat tawaran dari pemilik agen perjalanan travel. Para penumoang dengan tujuan seperti Kalimantan, Sulawesi, Papua, Ambon, Maluku atau daerah di bagian Indonesia Timur. Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR, 55 tahun, BS, 36 tahun, dan SH, 46 tahun. "Mereka memiliki peran berbeda,” jelas AKBP Ganis Setiyaningrum, Senin (21/12/2020).
Dikatakan, MR ini sebagai pemilik agen travel perjalanan. BS adalah calo dan SH adalah salah satu pegawai puskesmas di wilayah hukum yang ada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pihaknya sampai saat ini melakukan pendalaman. Menurut Ganis, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lainnya. Sebab ditengarai adanya kerjasama antar oknum pegawai puskesmas.
Keterlibatan pihak lain yakni dari ASN dan atau dokter yang namanya digunakan untuk surat rapid tes ini. Dalam surat lembaran rapid tes negatif, terdapat stempel klinik swasta. “Bisa jadi dimungkinkan, kemungkinan ini sedang kita dalami. Kemudian juga kita mendalami perusahaan kapal, baik BUMN dan Swasta. Karena perjalanan ke sana termonitor ada 3 kapal yang menuju ke Indonesia bagian timur,” papar Ganis.
ecara detai Ganis menjabarkan, calo BS ini mencari penumpang, begitu juga dengan MR. Kemudian setelah mendapatkan penumpang, mereka memberikan iming-iming surat keterangan rapid tanpa melakukan tes sampel darah. “Tanpa mengambil darah, tanpa melakukan tes SOP protokol kesehatan yang dilakukan kesehatan. Cukup membayar Rp 100 ribu per penumpang sudah bisa mendapatkan surat negatif. Syaratnya penumpang hanya menyerahkan foto KTP melalui WA atau bisa juga secara langsung. Setelah selesai surat bisa langsung digunakan,” beber Ganis
Sementara menurut pengakuan SH salah satu pelaku yang bekerja di Puskesmas, dia melakukan pemalsuan dari stampel dan tanda tangan dokter. Pemalsuan ini digunakan untuk membuat surat rapid hasil negatif agar penumoang bisa keluar pulau naik kapal. “Sudah banyak surat yang dibuat. Saya gak tahu persisnya berapa kali. Kita bikin surat karena terdesak ekonomi saja,” dalihnya.(hen)
Editor : Redaksi