KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan akhirnya menahan tiga pejabat di lingkungan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan, Selasa (15/12/2020) siang. Dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan atau pembuatan sistem aplikasi di tahun anggaran 2019.
[irp]
Ketiga pejabat yang ditahan yakni, FK mantan Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pasuruan, SW sekertaris, dan MP, Kasi Pengelolaan dan Pengadaan Aplikasi Kominfo Kota Pasuruan.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto membenarkan penahanan ketiga pejabat di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan, usai pihaknya menetapkan ketiga tersangka. "Iya benar ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," tandasnya.
Sebagai pertimbangan penahanan ketiga tersangka. Menurutnya, untuk mempermudah penyidikan. "Dua alat bukti cukup untuk menetapkan ketiga tersangka," imbuhnya.
Dalam kasus ini, korps Adhiyaksa telah memiliki dua alat bukti cukup. Mulai dari keterangan saksi dan dokumen-dokumen dalam pengadaan aplikasi.
Kini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kota Pasuruan. Sedangkan satu orang tersangka lagi perempuan ditahan dirutan Bangil.
"Ketiganya waktu ditahan dalam kondisi yang sehat. Mereka juga sempat menjalani rapid tes, dan hasilnya negatif," sambung dia.
Perlu diingat, sebelumnya korps Adhyaksa melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan atau pembuatan sistem aplikasi di tahun anggaran 2019. Di pengadaan tersebut seharusnya melibatkan pihak ketiga. Tapi kenyataanya dikerjakan sendiri. Dan potensi kerugian negara jelas ada. (mkr)
Editor : Redaksi