KLIKJATIM.Com I Probolinggo - MH, 12, lebih ranum dan segar itu pasti. Begitu kiranya alasan AP warga Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo menyetubui MH yang masih adik iparnya itu. Akibatnya, pria 40 tahun itu kini meringkuk di sel Polres Probolinggo.
[irp]
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso menjelaskan perbuatan bejat AP terjadi pada 11 November 2020. Saat itu, korban yang masih siswi madrasah Madrasah Tsanawiyah (MTS) usai melaksanakan sholat isyak. Tiba-tiba pelaku yang rumahnya bersebelahan dengan rumah korban, datang. “Pelaku mengajak korban kerumahnya, disuguhi sejumlah makanan dan diberi uang jajan,” kata Rizki.
Pemberian tersebut nyatanya tak gratis. Pelaku meminta korban untuk melayani hasrat seksnya. Korban tak bisa menolak karena ketakutan. Setelah kejadian itu, keluarga korban curiga dengan gerak-gerik aneh MH. Setelah ditanyakan, ternyata MH mengaku telah disetubuhi kakak iparnya sendiri.
Keluarga korban yang tidak terima melaporkan pada pihak berwajib. Polisi langsung menindaklanuuti dengan mencari keberadaan pelaku bersama Polsek Gading. Hingga diketahui keberadaan pelaku di sekitar pondok pesantren desa setempat.
“Akhirnya pelaku berhasil kami amankan. Sekarang sudah berada di Polres Probolinggo untuk tahap pemeriksaan,” ungkap perwira polisi asal Kota Surabaya ini.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 76 D jo 81 UU RI no 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka masih ada hubungan keluarga dan korban masih di bawah umur. Sehingga tersangka terancam kurungan penjaran selama 15 tahun,” tegasnya. (hen)
Editor : Redaksi