KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Pemeritah Kabupaten Banyuwangi menyerahkan insentif bagi guru TK, Paud dan Madrasah Diniyah. Untuk guru Paud dan TK anggaran yang disediakan senilai Rp 1,65 miliar bagi 1.105 orang guru Banyuwangi. Sementara untuk guru Madin dan guru swasta dari 631 lembaga senilai total Rp 5,3 miliar. Penyerahan tersebut dilakukan di Pendopo Sabha Swagata.
[irp]
Bupati Anas mengatakan, pemkab menyalurkan insentif bagi guru sebagai ungkapan terimakasih dan apresiasi atas pengabdian yang tulus para guru dalam mendidik generasi penerus daerah. Menurut Anas dedikasi guru selama ini sangatlah luar biasa. Tidak sedikit guru yang telah mengajar selama bertahun-tahun, namun menerima penghasilan yang sangat terbatas. Bahkan ada guru PAUD yang telah mengabdi selama 25 tahun hanya mendapatkan gaji tidak lebih dari Rp. 500 ribu per-bulannya.
Anas juga mengajak para guru tetap semangat dalam mendidik di masa Pandemi ini. “Kita berdoa bersama agar wabah segera berakhir dan penddikan anak-anak bisa berjalan seperti sedia kala,” harap Anas. Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Suratno mengatakan insentif guru PAUD senilai Rp. 1,65 milyar diberikan kepada 1.105 orang guru se Kabupaten.
“Insentif yang diberikan adalah Rp. 500 ribu perbulan, saat ini diserahkan langsung untuk tiga bulan yakni untuk bulan Oktober, November dan Desember. Sehingga tiap orang menerima total Rp 1.500.000,” terang Suratno.
Dia melanjutkan, untuk penyerahan insentif kali ini, Guru PAUD yang menerima baru sebanyak 1.105 orang. Hal ini dikarenakan ada regulasi yang mengaturnya, yakni UU no. 14/2005 tentang guru dan dosen. Di situ terdapat kriteria guru penerima insentif yakni non PNS dan harus S1. Lalu belum menerima sertifikasi pendidikan tunjangan profesi didik (TPP) dan aktif mengajar yang ditandai masuk dalam daftar pokok pendidikan (dapodik).
Ditambahkan, jumlah lembaga pendidikan yang mendapatkan program bantuan tersebut ada 631. Yang terdiri atas SD dan SMP swasta sebanyak 165 lembaga. Sedangkan untuk sekolah diniyah ula dan wustha (setingkat SD dan SMP) sebanyak 466 lembaga.
“Program bantuan itu sendiri di masing-masing lembaga ada dua macam yakni bantuan operasional bagi tenaga pendidik dan bantuan operasional bagi pelajar,” terang Suratno.
Ditambahkannya, kriteria penerima adalah pendidik yang mengajar minimal 30 orang siswa per rombongan belajar, dan mereka tidak masuk kategori guru penerima tunjangan sertifikasi.
Selain itu, program bantuan penyelenggaraan pendidikan tersebut juga mengalokasikan dana bantuan operasional bagi pelajar. Namun program bantuan bagi pelajar ini dikhususkan bagi siswa di sekolah diniyah saja baik setingkat SD maupun SMP. Sebab untuk operasional pelajar di sekolah SD dan SMP umum swasta sudah melalui BOS. “Bantuan operasional pelajar diniyah ini diserahkan ke sekolah untuk dikelola, bukan diserahkan langsung kepada siswa,” pungkasnya. (bro)
Editor : Apriliana Devitasari