klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Musim Pandemi Ternyata Banyak Warga Bojonegoro Izin Poligami, Malah Ada Yang Beristri 3

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi poligami di Kabupaten Bojonegoro.
Ilustrasi poligami di Kabupaten Bojonegoro.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Warga Bojonegoro yang mengajukan izin poligami (beristri lebih dari satu) lebih banyak di tahun 2020. Satu orang pengusaha asal Kecamatan Sugihwaras malah mengajukan izin beristri tiga.

[irp]

Pengusaha asal Kecamatan Sugihwaras itu berinisial AM (49). Tiga istrinya berumur kisaran 40-an tahun. Proses izin tersebut juga telah disetujui Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.

Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, dibandingkan tahun 2019, jumlah tersebut meningkat. Di tahun 2019, pria di Bojonegoro yang mengajukan beristri lebih dari satu ada lima orang.

“Hingga November 2020 sudah ada sembilan orang yang mengajukan poligami,” ungkapnya, Selasa (8/12/2020).

Selama ini warga yang mengajukan izin poligami di Kabupaten Bojonegoro hanya untuk beristri dua. Baru di tahun 2020 ini ada warga Bojonegoro yang secara resmi mengajukan beristri tiga ke PA.

“Ini Baru pertama kali warga mengajukan poligami tiga istri, biasanya Cuma 2 istri,” kata Solikin Jamik.

Menurut Solikin, poligami diperbolahkan. Namun, pria harus memenuhi syarat yang harus ditunjukkan dan dibuktikan kepada PA. Di antara syaratnya yakni pria yang mengajukan izin harus mampu dan sanggup menafkahi lahir batin dan harus siap untuk adil terhadap istri-istrinya.

“Di antara syarat lainnya, harus mendapatkan izin dan persetujuan dari istri yang akan di poligami,” terangnya.

Dijelaskan Solikin, jika ada pria merasa mampu ingin menikah lebih dari satu lebih disarankan mengajukan ke PA. Menurut dia, langkah tersebut lebih gentlemen dari pada harus sembunyi-sembunyi.

“Karena efeknya kalau tidak terdaftar di PA, jika punya anak maka sang anak itu tidak bisa mendapatkan hak sesuai hukum yang berlaku. Misalnya, anak bisa saja tidak diakui, tidak mendapatkan hak warisan, dan tidak ada kepastian hukumnya. Makanya kasihan kalau tidak terdaftar resmi di PA,” jelasnya. (mkr)

Editor :