klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Buruh PT. Ambico Pasuruan Ditangkap Membawa 16 Paket Sabu-sabu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Joko Sulistiyo Hariyanto bersama sejumlah berang bukti yang disita polisi. IST
Joko Sulistiyo Hariyanto bersama sejumlah berang bukti yang disita polisi. IST

KLIKJATIM.Com I Pasuruan –  Salah satu buruh PT. Ambico, Desa Carat, Kecamatan Gempol Pasuruan, Joko Sulistiyo Hariyanto, diseret kepolisian. Warga Dusun Bandulan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ini terbukti sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.  “Pelaku kami tangkap di jalan depan pabrik tempatnya bekerja. Selain buruh pabrik, dia nyambi sebagai pengedar sabu,” ujar Kanitreskrim Polsek Gempol, Ipda Slamet Mudjiono, Jumat (4/11/2020).

[irp]

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00, Joko dibekuk di depan PT. Ambico, Desa Carat, Kecamatan Gempol.  Ketika dibekuk, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 16 paket sabu-sabu dengan berat total 4,6 gram.

Serta, sebuah tas, selembar kartu ATM, satu unit handphone, dan sebungkus rokok. Ada juga satu bong plastik atau alat hisap dan uang Rp 2.250.000.

Slamet mengaku sudah sekitar sepekan menyelidiki kasus ini. Serta, menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Pelaku menjadi pengedar sabu sejak setahun terakhir. “Ia sekaligus pemakai. Dapat barang dari Jombang dengan sistem ranjau,” ujarnya.

Karena perbuatannya itu, Joko disangka melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” ujar Slamet. (hen)

Editor :