KLIKJATIM.Com | Batu - Selama dua pekan, jajaran Satreskoba Polres Batu berhasil mengamankan 5 orang pengedar dan 8 pemakain narkoba di wilayahnya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni 2 ons ganja, 20 gram biji ganja siap tanam, sabu 15,74 gram dan pil dobel l sebanyak 11.000 butir.
[irp]
"Para pelaku dan barang bukti ini hasil tangkapan jajaran Polres Batu sejak 24 November lalu. Mereka kami amankan dari sejumlah lokasi di Kota Batu," kata Kapolres Batu, AKBP Catur Cahyono Wibowo dalam siaran pers di Mapolres Kota Batu, Kamis (03/12/2020).
Kapolres menjelaskan, hukum supply and demand menjadi latarbelakang munculnya peredaran narkoba ini. Bahkan dari 5 pengedar ada 2 yang diketahui sebagai residivis. “Semua pengedar dan pemakai itu masih dalam usia produktif,” tambahnya.
Dua tersangka residivis itu berinisial YS (22) dan W (23), warga Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu yang merupakan pedagan online. Dari sejumlah penangkapan itu, mereka menyita barang bukti cukup banyak. “Dengan pengamanan bb (barang bukti) ini Satreskoba Polres Batu telah menyelamatkan 3700 orang dari penyalahgunaan narkoba,” jelas kapolres.
Disebutkan, barang bukti narkoba senilai Rp 40 juta ini didapatkan dari luar kota. Indonesia saat ini telah mengalami darurat menyalahgunaan narkoba. Pasalnya wilayah edar narkoba ini sudah sampai penjuru paling bahwa yakni sampai tingkat desa.
Kapolres berpesan bahwa bahaya narkoba ini tidak main-main. “Narkobanya saja sudah berbahaya lalu masih mendapat hukuman yang berat, maka saya berharap untuk masyarakat berani menolak ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskoba Iptu Yusi Purwanto mengatakan bahwa modus pengiriman narkoba ini masih menggunakan modus lama, yakni modus ranjau. Ketika penangkapan dilakukan YS dan W sedang berada di kontrakan dan hendak mengirim bb yang telah dipesan. Tersangka terjerat UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 116. “Dengan ancaman kurungan penjara diatas sepuluh tahun,” tandasnya. (hen)
Editor : Redaksi