klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Cie Cie Dua Jambret Kota Jombang Ini Dikado Timah Panas Malah Meringis

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kedua pejambret asal Jombang ini hanya bisa tepok jidat menahan sakit karena kakinya dilubangi dengan peluru oleh pak polisi.
Kedua pejambret asal Jombang ini hanya bisa tepok jidat menahan sakit karena kakinya dilubangi dengan peluru oleh pak polisi.

KLIKJATIM.Com | Jombang - Dua orang pelaku penjambretan di Kota Jombang berhasil diringkus polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang. Seperti biasa, karena rewel tidak mau ditangkap kedua penjahat ini diberi kado istimewa berupa lubang di kaki masing-masing dengan sebutir peluru.

"Dari dua pelaku ini kami berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 180 juta yang didapat dari hasil kejahatan mereka," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Cristian Kosasih.

Dikatakan, kedua pelaku yang tertangkap masing-masing TMI (45) dan PUY (47), keduanya asal Kecamatan Jombang. Penangkapan bermula setelah kedua pelaku menjambret uang Rp 180 juta milik YS (41), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Jombang. Aksi kejahatan itu dilakukan , di Dusun Sawahan, Desa/Kecamatan Jombang, pada Rabu (02/12) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasatreskrim menjelaskan, awalnya korban hendak menyetorkan uang hasil tabungannya sebesar Rp 180 juta ke Bank BCA Jalan KH Wahid Hasyim. Uang tersebut disimpan di dalam tas ransel warna abu-abu yang diletakkan di bawah pijakan kaki sepeda motor Honda Scoopy yang ia kendarai.

Kedua pelaku kemudian menghadang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah yang nopol-nya tidak diketahui. Lalu salah satu pelaku turun dan merampas tas milik korban.

Mengetahui tasnya yang berisi uang ratusan juta pindah tangan, korban berupaya mengejar pelaku yang masuk ke Jalan Dusun Sawahan Gang I. Merasa tidak berhasil mengejar, korban lantas melaporkannya ke Polres Jombang.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Jombang dengan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil mendapatkan identitas pelaku. Para pelaku berhasil dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Jombang hari itu juga sekitar pukul 22.30 WIB.

Diungkapkan Cristian, saat penangkapan, para pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas. Kedua pelaku pun akhirnya ditembak petugas di bagian kakinya. Petugas juga berhasil mengamankan uang hasil kejahatan sebesar 180 juta.

“Saat diamankan, para pelaku hendak melarikan diri serta saat dilakukan penangkapan, para pelaku juga berusaha melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Cristian. (hen)

Editor :