KLIKJATIM.Com | Gresik - Angka kasus baru penularan Covid-19 di Kabupaten Gresik cenderung melandai. Namun demikian, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gresik terus melaksanaan penegakan Inpres 6/2020 tentang Penindakan Penegakan Protokol Kesehatan kepada masyarakat.
[irp]
Polres Gresik dan seluruh jajaran polsek wilayah secara rutin menggelar razia kepada warga yang ada di sejumlah tempat keramaian maupun pengendara yang melintas. Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Ujung Pangkah yang menggelar razia pengendara yang tidak memakai masker, Rabu (2/12/2020).Razia digelar pada pukul 10.00 WIB dengan melibatkan unsur kepolisian, TNI dan dibantu Satpol PP serta Puskesmas Ujungpangkah. Dalam razia ini dilaksanakan penindakan penegakan protokol kesehatan kepada masyarakat yang diketahui tidak memakai masker.
"Kami gelar razia penindakan penegakan protokol kesehatan di depan Mapolsek Ujungpangkah Rabu pagi," kata AKP Sujito, Kapolsek Ujungpangkah.
Dijelaskan, hasil dari razia selama 2 jam itu, ada 23 orang yang terjaring karena melanggar protokol kesehatan. Masing-masing 14 orang pengendara yang tidak memakai masker diberi hukuman fisik berupa push-up dan scot jam selain ditegur lisan. Sementara tindakan tertulis ada 9 orang yang terjaring. "Ada pelangar berat yang kami beri hukuman membersihkan fasilitas umum yakni pasar," terang AKP Sujito.
Sementara itu Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gresik, drg Saifudin Gozali menjelaskan, hingga Rabu ini, jumlah pasien sembuh di Kabupaten Gresik ada tambahan sebanyak 9 orang. Kemudian yang terkonfirmasi positif ada orang. Sedangkan yang meninggal dunia ada 1 orang.
"Hingga kini jumlah pasien terkonfirmasi positif secara keseluruhan ada 3.837 orang kemudian yang sudah sembuh seluruhnya ada 3.548 orang. Sementara yang menjalani isolasi mandiri maupun dirawat ada 42 orang. Kami terus berupayaagar pasien yang masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri ini sembuh seperti sedia kala," jelas drg Saifudin Gozali. (hen)
Editor : Redaksi