klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Hingga November, Kejari Bojonegoro Tangani 5 Kasus Korupsi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasie Pidsus Kejari Bojonegoro, Adi Wibowo
Kasie Pidsus Kejari Bojonegoro, Adi Wibowo

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Hingga akhir November 2020,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berhasil menangani kasus 5 korupsi.  Kelima kasus tersebut, tiga  dia nataranya dari hasil penyidikan Polres Bojonegoro. Sementara 2 kasus lainnya hasil pengungkapan Kejari.

"Selama satu tahun Kejari Bojonegoro berhasil ungkap 5 kasus rata rata keuangan Desa," ungkap Kepala Kejari Bojonegoro, Sutikno, melalui Kasi Pidsus, Adi Wibowo Rabu (2/12/2020)

Dikatakan, kasus pertama berupa pembangunan Taji Bakalan paket proyek 2019. Tersangka Bambang Sigit (kontraktor) temuan BPK 1,3 miliar dan masih menunggu audit BPK. Kemudian pengelolaan uang desa 2019 Desa Setiaji Kecamatan Sukosewu. Sementara masih mengindentifikasi kasus ini dan yang di periksa hingga sekarang ada 15 orang.

Lalu limpahan yang dari polres ada Imron Ali Udin sudah sidang, sedangkan Ngutan Kare mantan kades 2019 nama Mu'ti Ali sudah P21 dan Desa Trucuk kecamatan trucuk penilitian berkas perkara, yaitu mantan kades. 

Menurutnya, kasus mantan Kepala Desa (Kades) Wotangare, Kecamatan Kalitidu, ini ada dugaan penyelewengan keuangan desa tahun 2019 sebesar Rp 1,060 miliar dan sudah ditetapkan tersangka. Serta berkasnya sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejari Bojonegoro. "Saat ini masih menunggu penyerahan berkas tahap dua dan tersangka dari Polres Bojonegoro, katanya mau dirilis " kata Adi Wibowo

Adi Wibowo menambahkan, jika berkas Mukti Ali sudah dilimpahkan ke Kejari maka akan segera disidangkan. Sebab, mengingat ini adalah akhir tahun. Dikawatirkan nanti akhir tahun banyak sekali hari-hari libur. Nantinya, Mukti Ali dikenakan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat ini Mantan Kades Wotanngare itu masih mendekam di sel tahanan Polres Bojonegoro. (mkr)

Editor :