klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dituntut 7,6 Tahun, Pengacara ABG Pembunuhan Bukit Jamur Siapkan Pembelaan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya M Sulthon SH.
Kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya M Sulthon SH.

KLIKJATIM.Com | Gresik- Penasehat hukum dua terdakwa perkara pembunuhan ABG di Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, MSK (15) dan SNI (16) menyiapkan pembelaan atas tuntutan 7,6 tahun yang disampaikan JPU kepada kliennya. M Sulthon, penasehat hukum terdakwa, mengungkapkan, kliennya masih anak anak dan masih memiliki masa depan.

[irp]

Sebelumnya sidang perkara pembunuhan dengan korban AAH (14) sempat memanas. Itu terjadi lantaran orang tua korban pun tidak terima dengan tuntutan tersebut. Tuntutan 7,6 tahun dinilai sangat ringan dan tidak mencerminkan azas keadilan. "Kami kecewa dengan tuntutan jaksa," ujar Penasihat Hukum korban, Fajar Yulianto SH.Menurutnya, tuntutan tersebut tidak setimpal dengan perbuatan yang telah diperbuat terdakwa. Terdakwa sudah terbukti melakukan perencanaan dan eksekusi pembunuhan. "Pembunuhan sudah direncanakan dan perbuatannya melebihi orang dewasa," tandasnya.

Sidang tuntutan tersebut digelar secara tertutup di ruang Tirta Pengadilan Negeri Gresik. MSK dan SNI dijerat dengan pasal 76C juncto pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35/2014 tentang perubahan UU RI No. 23/2020 tentang perlindungan anak jis pasal 1 angka 1 UU RI No. 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Tuntutan tersebut dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Hardjanti. "Betul dituntut 7 tahun 6 bulan dikuragi masa tahanan dan pelatihan kerja selama 6 bulan," tegasnya.

Penasihat Hukum terdakwa Sulthon Sulaiman mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Hakim tunggal yang diketuai Putu Gde Hariadi memutuskan untuk mendunda persidangan hingga Rabu (2/12). "Betul besok, Rabu hari ini pledoi," kata Sulthon.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan kedua terdakwa sempat menggegerkan masyarakat. Sebab, MSK dan SNI dengan tega menghabisi AAH dengan cara diikat, dipukul menggunakan balok lalu ditenggelamkan ke bekas galian di Bukit Jamur, Kecamatan Bungah. (hen)

Editor :