klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bawaslu Gresik Pastikan Bagi-bagi Amplop di Sidayu Bukan Pelanggaran, Sebab Isinya Undangan

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Komisioner Bawaslu Gresik saat memberikan keterangan evaluasi dua bulan kampanye pilbup Gresik. Abdul Aziz Qomar/Klikjatim.com
Komisioner Bawaslu Gresik saat memberikan keterangan evaluasi dua bulan kampanye pilbup Gresik. Abdul Aziz Qomar/Klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Gresik I Bawaslu Gresik menangani  17 dugaan pelanggaran kampanye baik laporan atau temuan. Salah satu pelanggaran pidana money politik berupa bagi-bagi amplop di Desa Gedangan Kecamatan Sidayu, telah diputus sebagai bukan pelanggaran oleh Bawaslu. "Itu tidak kita temukan tindak pidana, amplop yang dibagikan ternyata isinya undangan, untuk ditukar dengan konsumsi dan kaos," kata Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan Ahmad Nadhori, Kamis (26/11/2020).

[irp]

Nadhori mengatakan pengaduan tersebut telah diputus lewat forum Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) kasus tersebut berhenti pada pembahasan tahap pertama. Secara kronologis, undangan tersebut dibagikan saat acara kampanye Paslon akan berlangsung. Ada beberapa orang yang undangannya belum sampai, sehingga dibagikan di lokasi.

Ada 15 orang saksi yang dihadirkan dalam perkara ini. Terdiri dari saksi yang berbicara dalam video dan mengambil video. “Pembahasan di Gakkumdu bersama teman Jaksa dan polisi tidak ditemukan adanya dugaan pidan money politik," timpal Syafi Jamhari, dari Divisi Pengawasan.

Jamhari juga menjelaskan dalam  60 hari masa kampanye yang dilewati paslon telah menggelar 509 kali kampanye tatap muka. Biaya kampanye yang dilaporkan kedua Paslon hanya 282.700.000 juta rupiah. “Hitungan kita berdasarkan satuan harga biaya kampanye yang diterbitkan KPU Gresik paling sedikit biayanya mencapai dua milyar lebih ," tutur komisioner Bawaslu Gresik Divisi Pengawasan Syafi Jamhari.

Jamhari menjelaskan, hitungan tersebut didapatkan dari total jumlah kegiatan kampanye, dikalikan jumlah maksimal peserta kampanye tatap muka. Dikalkulasikan jumlah anggaran makanan minuman yang dikeluarkan tiap kampanye tatap muka.  "Belum bahan APK yang dikeluarkan, misalkan Kaos, stiker, sound syistem dan lain sebagainya," terangnya.

Pada awalnya Bawaslu menangani tiga perkara, diantaranya ASN yang melakukan kegiatan mengarah pada  keberpihakan pada salah satu pasangan calon. A laporan sejumlah enam perkara, salah satunya dugaan pelanggaran berupa kontrak politik yang dilakukan oleh Paslon nomor dua. Sedangkan dari kategori temuan, ada delapan dugaan pelanggaran.

"Total ada 17 dugaan pelanggaran. Empat dugaan dalam proses, 9 diantaranya sudah keluar hasilnya dan sudah diteruskan atau direkomendasi ke instansi terkait. Sedangkan sisanya bukan pelanggaran," urainya.(rtn)

Editor :