klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Usai Ditangkap dalam OTT, Menteri KKP Edi Prabowo dan 6 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Suap Perizinan

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhi Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam hari ini, Rabu (25/11/2020). Selain Edhy Prabowo, 6 orang lainya juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerima dan pemberi suap terkait perizinan tambak, usaha pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

[irp]

Dalam penjelasannya, KPK menyebutkan jika Politisi Partai Gerindra itu diduga menerima uang suap Rp9,8 miliar dari beberapa perusahaan swasta yang mendapat jatah mengekspor bibit lobster atau benur ke luar negeri.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam keterangan pers di Gedung KPK Kuningan Rabu (25/11/2020) malam menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada tanggal 21 sampai 23 November 2020, KPK menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung uang yang melibatkan penyelenggara negara.

Uang itu kemudian dipakai untuk membeli barang mewah di luar negeri. Lalu, pada Selasa (24/11/2020), Tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut, dan melakukan penangkapan di beberapa lokasi.

Dari hasil tangkap tangan, ditemukan barang bukti berupa ATM BNI atas nama AF, tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan Tas Koper LV. Selain itu, ada barang bukti berupa satu unit sepeda yang belum dirakit dalam bungkus kardus.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. KPK menetapkan 7 orang tersangka. Sebagai penerima EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi berinisial SJT,” ujarnya.

Sekadar informasi, Rabu (25/11/2020) dinihari, Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Penangkapan dilakukan karena ada indikasi tindak pidana korupsi/suap dalam proses ekspor benih lobster atau benur.

Dalam penindakan itu, KPK juga menangkap Iis Rosita Dewi istri Edhy Prabowo, beberapa orang pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pihak swasta.

Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK menahan lima orang tersangka di Rutan Cabang KPK. KPK mengimbau dua orang tersangka lagi segera menyerahkan diri. (hen)

Editor :