klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jual Sepeda Motor Protolan, Maling Muda Ditangkap Polsek Driyorejo

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik - Sie Yusuf (23) warga RT 5 RW 4 Desa Karangpuri Kecamatan Wonoayu-Kabupaten Sidoarjo dibekuk jajaran Unitreskrim Polsek Driyorejo. Ia terbukti mencuri satu unit sepeda motor.

[irp]

Tersangka yang  diketahui tinggal di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo ini diamankan saat berada di rumah bersama barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja 2 Tak yang sudah berbentuk pretelan.

Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin mengungkapkan, penangkapan Sie Yusuf ini bermula dari adanya laporan kehilangan motor yang dialami korban Doni (26) warga RT 22 RW 11 Desa Pamotan, Kecamatan Sambang, Kabupaten Lamongan yang ngekos di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Sepeda motor Ninja 2 Tak W 3693 UR milik korban hilang di parkiran rumah kosnya, Kamis (12/11).

Kejadian tersebut bermula ketika Rabu (11/11) sekitar jam 23.00 wib korban pulang kerja dan memarkirkan motornya. Namun, keesokan harinya motor korban sudah tidak ada di tempat parkir.

Setelah berusaha mencari namun tidak mendapatkan hasil, korban melaporkan kejadian kurang mengenakkan tersebut ke Polsek Driyorejo. Mendapati informasi tersebut, aparat kepolisian pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Upaya penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil, Senin (23/11) kemarin. Korps Bhayangkara membekuk Sie Yusuf setelah kedapatan menjual barang protolan yang diberasal dari sepeda motor curiannya.

Tersangka menjual barang berupa sepeda motor ninja 2 tak dengan cara protolan di kediamannya. "Setelah Diamankan dan dilakukan pengecekan, benar sepeda motor ninja 2 tak dalam keadaan protolan tersebut adalah barang hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Driyorejo," beber Kapolsek Driyorejo, Selasa (24/11/2020). 

Tersangka pun mengakui perbuatannya. Ia hanya tertunduk lesu saat digelandang ke Mapolsek Driyorejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," tutup perwira dengan satu melati tersebut. (bro)

Editor :