klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jualan Narkoba Hasilnya Tak Seberapa, Pemuda Pasinan Gresik Bakal Meratap di Penjara Bertahun-tahun

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
ilustrasi. IST
ilustrasi. IST

KLIKJATIM.Com I Gresik - Kawasan Driyorejo Gresik masih menjadi zona merah penyalahgunaan narkotika. Buktinya  aparat Satreskoba Polres Gresik berhasil memciduk Leo Setyawan Yayan (27) warga Desa Pasinan, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Pemuda tamatan SMU itu dibekuk saat hendak mengedarkan sabu-sabu di Jalan Raya Desa Krikilan Driyorejo.  

[irp]

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto mengatakan, penangkapan Yayan sebagai pengedar narkoba berasal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan ada informasi adanya transakasi  narkoba jenis sabu di Desa Krikilan Driyorejo.

  “Sewaktu anggota turun di lapangan sambil menyelidikan kasus ini ternyata mengarah ke Leo Setyawan Yayan. Pelaku ini dibekuk di tempat tinggalnya,” katanya, Senin (23/11/2020).

Dari tangan pelaku lanjut Heri, juga disita beberapa barang bukti diantaranya satu klip plastik berisi 0,46 gram sabu, satu buah ponsel, dan satu unit motor Honda Scoopy tanpa STNK. Sabu-sabu tersebut disimpang oleh tersangka 0,46 gram dalam bekas bungkus rokok

“Semua barang bukti itu kami sita untuk laporan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. Saat ini, Yayan telah meringkuk di penjara setelah menjalani pemeriksaan.

Pemuda asal Desa Pasinan Wringinanom Gresik itu juga dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  “Saya membelinya dari teman yang tinggal di Surabaya lalu dibeli secara eceran,” tuturnya. (hen)

Editor :