KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, secara simbolis telah memusnahkan 7,7 batang rokok ilegal yang ditaksir bernilai Rp 7,5 miliar, Rabu (18/11). Jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil operasi mulai Bulan April hingga Bulan Oktober 2020.
[irp]Selain mengamakan jutaan batang rokok ilegal, Bea Cukai Sidoarjo juga mengamankan mesin pembuat rokok serta seorang tersangka MS yang merupakan pemilik produsen rokok ilegal di Tanggulangin Sidoarjo.
Kakanwil Bea Cukai Jatim 1 Muhamad Purwantoro mengatakan, penggerebekan produsen rokok di Tanggulangin merupakan hasil kolaborasi dengan beberapa pihak. “Dari tempat tersebut kami berhasil mengamankan sekitar 1,9 juta batang rokok ilegal yang jenisnya sigaret kretek mesin,” tutur Purwantoro, Kamis (19/11/2020).
Ia menjelaskan, meskipun mesin tersebut terlihat usang, namun kapasitas produksinya bisa mencapai sekitar 4 ribu batang per menit, sehingga bisa menghasil jutaan batang rokok per hari yang kemudian dijual di pasaran tanpa membayar cukai dan pungutan negara yang lain, baik itu PPNHT (PPN hasil tembakau) dan pajak rokok yang lain.
“Pajak rokok tersebut merupakan pendapatan daerah yang nilainya tergantung dari penerimaan cukai. Jadi kalau kami berhasil menindak rokok ilegal, yang diselamatkan bukan hanya cukai rokok, namun juga pajak rokok yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah setempat,” terang Purwantoro.
Purwantoro kembali menerangkan, rokok ilegal yang diproduksi di Tanggulangin tersebut bermerek c@ffee stik yang merupakan rokok yang dinilai sangat tenar dikalangan rokok ilegal. “Rokok merek tersebut tidak hanya beredar di Jawa, namun juga di luar Jawa. Dengan penindakan ini, selain menyelamatkan pungutan negara, kita juga memberikan lingkungan yang lebih kondusif kepada para pelaku industri rokok yang selama ini mengeluh karena produknya kalah bersaing dengan produk rokok ilegal yang harganya murah,” imbuh Purwantoro. (bro)
Editor : Satria Nugraha