KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Jangan sekali-sekali meninggalkan anak perempuan sendirian di rumah, apalagi anak tiri. Setidaknya ini menjadi pelajaran bagi emak-emak yang memiliki kesibukan bekerja mencari nafkah. Sebab, di Kabupaten Ponorogo ada suami berubah menjadi 'kucing garong' menghamili gadis tirinya yang masih belia.
[irp]
Akibat perbuatan bejat yang dilakukan S (45) warga Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo ini, Bunga (15) demikian nama anak tiri tersebut hamil 5 bulan. Perbuatan bejat ini diketahui istri pelaku yang mendapat mimpi jika suaminya sering mampir ke kamar anaknya. Mimpi terus menerus itu membuat ibu korban pulang ke Ponorogo. Bak disambar petir ketika setiba di rumah, putrinya mengakui jika ditiduri ayahnya hingga hamil.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis kepada wartawan, Kamis (12/11/2020) menjelaskan, persetubuhan itu ia lakukan sejak April hingga Agustus 2020. Pelaku leluasa menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur karena sang istri tengah merantau di Surabaya. Kini korban hamil 5 bulan.
Dijelaskan, selama ini ibu korban merantau ke Surabaya untuk mencari pekerjaan. Sehingga di rumah hanya ada suami dan anak perempuanya. Setelah bekerja beberapa bulan, ibu korban mendapat mimpi ada sesuatu yang menimpa anaknya.
Berdasarkan firasat itu, ibu korban langsung bertanya ke pelaku. "Ternyata benar. Suaminya bertindak tidak senonoh. Pelaku ditanyai pada 4 Oktober 2020 lalu, dan baru mengakui seluruh perbuatannya pada 7 Oktober 2020," imbuhnya.
Dikatakan, kepada petugas, pelaku mengaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak April hingga Agustus 2020. "Akibat perbuatan bapak tirinya, korban saat ini hamil 4 bulan," imbuh Azis.
Sementara pengakuan korban, dia terpaksa menerima ajakan pelaku untuk berhubungan badan. Sebab, pelaku mengancam akan menceraikan ibunya, jika ia tidak menuruti nafsu birahi sang ayah tiri.
Pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari ibu korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. "Karena tidak terima dengan pengakuan tersebut, ibu korban pun langsung lapor ke polisi," terang AKBP Azis. (hen)
Editor : Redaksi