KLIKJATIM.Com | Gresik - Hasil tes kesehatan dan kejiwaan dua tersangka berinisial MSK (15) dan SNI (16) yang terjerat kasus pembunuhan terhadap korban AAH (13), asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, Gresik dinyatakan normal. Keduanya menjalani tes di RS Bhayangkara Polda Jatim yang didampingi kuasa hukumnya dan disaksikan oleh orang tua korban dengan pengawalan anggota Satreskrim Polres Gresik.
[irp]
Tes kesehatan dan kejiwaan ini berlangsung sejak siang hingga sore. "Saat kedua tersangka diberi beberapa pertanyaan oleh psikiater keduanya menjawab dengan jelas," kata Kuasa Hukum tersangka, Sulton Sulaiman, Rabu (11/11/2020).
Lanjut Sulton, tersangka juga ditanya terkait perbandingan perbuatan korban yang tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Namun kedua tersangka dengan tegas menjawab akan tetap membunuh korban.
Jika korban masih hidup, mereka akan tetap membunuhnya. "Namun keduanya mengatakan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap korban," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik, Ipda Joko Suprianto pun membenarkan terkait hasil tes kejiwaan tersangka MSK dan SNI memang dinyatakan normal. "Hasil tes kesehatan dan kejiwaan kedua tersangka normal semuanya," bebernya.
Untuk diketahui, tes ini merupakan kelanjutan dari kasus pembunuhan yang dilakukan MSK dan SNI terhadap pelajar kelas 2 SMP, AAH.
Kedua tersangka yang masih satu desa dengan korban ini secara tega mengikat, memukul dengan balok dan batu hingga menenggelamkan korban di bekas galian area Bukit Jamur, Kecamatan Bungah. Atas ulahnya ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan. (nul)
Editor : Redaksi