klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Korupsi Dana Desa, Kades Sumber Kradenan Dikerangkeng Kejaksaan Malang

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ahmad Zaini, Kepala Desa Sumber Kradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, saat digiring kejaksaan menuju mobil tahanan
Ahmad Zaini, Kepala Desa Sumber Kradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, saat digiring kejaksaan menuju mobil tahanan

KLIKJATIM.Com | Malang - Kepala Desa Sumber Kradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD)/ Dana Desa (DD). Atas sangkaan itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melakukan penahanan terhadap Ahmad Zaini.

[irp]

Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30. Ahmad Zaini langsung dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menuju mobil tahanan sekira pukul 15.10 wib.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasiepidsus) Kabupaten Malang, Agus Hariyono menjelaskan, tersangka Ahmad Zaini diduga tidak mengerjakan fisik atau bangunan seperti Gapura Desa dan Jalan Rabat Beton sesuai ADD/DD tahun 2019. Menurut Agus, dari proyek fisik ADD/DD tahun 2019 lalu, tersangka tidak menggunakan anggaran sebagaimana mestinya.

“Total anggaran yang dikorupsi sebesar Rp 300 juta Seharusnya untuk fisik gapura desa, lalu jalan rabat beton,” beber Agus.

Dikatakan, penahanan Kades Sumber Kradenan hari ini karena sudah sesuai dengan sejumlah alat bukti dan saksi-saksi. “Tersangka mengakui dana Rp 300 juta itu dipakai untuk kepentingan pribadi. Tidak digunakan untuk fisik pembangunan desa. Karena sudah sesuai keterangan saksi-saksi, keterangan inspektorat dan saksi ahli, hari ini langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” tegas Agus.

Sudah 11 saksi didatangkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam kasus ini. Alasan penahanan, tambah Agus, hukuman dari kasus ini lebih dari 5 tahun penjara. Lalu posisi Ahmad Zaini sebagai Kades aktif, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi keberadaan para saksi.

“Untuk memudahkan proses pemeriksaan juga, itu sebabnya langsung kita tahan. Tersangka kita jerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan bisa dihukum mati bilamana dalam keadaan darurat atau tertentu,” pungkas Kasie Pidsus Kejari Malang. (hen)

Editor :