klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

3.365 Pasien Covid-19 Gresik Sembuh, Satgas Maksimalkan 3T dan 3M

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Petugas Satgas Covid Gresik menegakkan aturan protokol kesehatan kepada pengunjung kafe yang melanggar.
Petugas Satgas Covid Gresik menegakkan aturan protokol kesehatan kepada pengunjung kafe yang melanggar.

KLIKJATIM.Com | Gresik - Satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 Gresik melaporkan adanya tambahan baru kasus konfirm Covid-19 di Gresik sebanyak 9 kasus baru pada Rabu (11/11/2020), dan 11 kesembuhan.

[irp]

Juru bicara satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 Gresik Saifudin Ghozali menuturkan, bila angka kesembuhan di Gresik setiap harinya selalu tercatat lebih tinggi dari kasus baru. Karena satgas dengan disiplin melakukan prosedur dalam menangani Covid-19 maupun pencegahan.

" Kami intensif melakukan 3 T, yakni Testing, Tracing dan Treatment, dengan begitu kita dapat memutus mata rantai penularan," ujarnya kepada klikjatim.com (11/11/2020).

Dalam hal pencegahan, Satgas bersama komponen Forkopimda, TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan operasi penegakan protokol Kesehatan dengan melakukan razia protokol kesehatan di tempat keramaian.

"Kita pastikan kembali kalau di warung, kafe, mall, pasar dan lainnya protokol kesehatan yang meliputi memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan terlaksana dan tersedia fasilitasnya," bebernya.

Dalam Operasi Kesehatan yang digelar jajaran Satgas bersama Kepolisian, masih ditemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan. Seperti di Kecamatan Bungah, puluhan remaja yang berada disalah satu warung kopi (warkop) dihukum push up. Ini setelah mereka terjaring razia yang digelar petugas gabungan dari jajaran Polsek Bungah bersama TNI dan Satpol PP, Selasa (10/11/2020).

Kapolsek Bungah AKP Sujiran mengatakan, masih banyak ditemui masyarakat yang abai melaksanakan prokes covid-19. Terutama terkait memakai masker dan menjaga jarak. Selain itu melanggar larangan berkerumun dan melanggar jam malam. "Kami berikan teguran terhadap mereka yang melanggar. Serta memberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan push up," ujarnya. (mkr)

Editor :