KLIKJATIM.Com | Sampang – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bersama Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang menggelar sidang rekomendasi penetapan cagar budaya pada 8 September 2025.
Dalam sidang tersebut, disepakati lima objek yang direkomendasikan menjadi cagar budaya, yakni:
- Ambang Pintu Berinskripsi (Situs Panji Laras, Jl. Mangkubumi)
- Makam Berinskripsi (Situs Panji Laras, Jl. Mangkubumi)
- Panel Relief I Bergambar Pemandangan (Situs Panji Laras, Jl. Mangkubumi)
- Panel Relief II Bergambar Pemandangan (Depan Mushalla Arifin, Jl. Mangkubumi)
- Somor Dhaksan (Kelurahan Delpenang)
Baca juga: Pemdes Manyar Sidorukun Fokus Tekan Stunting Lewat Edukasi dan Gizi SeimbangKabid Kebudayaan Disporabudpar Sampang, Abd. Basith menjelaskan mekanisme penetapan cagar budaya dimulai dari rekomendasi TACB yang diserahkan kepada Disporabudpar. Selanjutnya dilakukan verifikasi lapangan, penyusunan naskah usulan, hingga sidang bersama BPK Wilayah XI untuk menghasilkan rekomendasi final.
“Dari sidang 8–9 September, keluarlah rekomendasi yang kemudian disusun dalam draft SK Bupati. Nantinya, SK Bupati-lah yang resmi menetapkan lima objek tersebut sebagai cagar budaya,” jelas Basith, Selasa (9/9/2025).
Sementara itu, Sekretaris TACB Sampang, Umar Faruk menambahkan bahwa BPK Wilayah XI mendukung penuh rekomendasi ini karena disusun secara ilmiah dan mampu membuka informasi sejarah baru, khususnya terkait era klasik di Sampang.
“Rekomendasi ini menjadi pintu masuk untuk menguak jejak kesejarahan klasik di Sampang,” tegasnya. (qom)
Editor : fadil